Sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adrianyah digelar pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan ini terkait sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan.
"Agenda: panggilan para pihak," demikian tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilihat detikcom, Rabu (12/8/2026).
Sidang perdana praperadilan Febrie akan digelar pada Selasa (18/8). Praperadilan ini akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara. Kasus yang menjerat Febrie ini awalnya ditangani Polri. Dalam perkembangannya, Polri menyerahkan penanganan perkara Febrie ke Kejagung.
Awalnya, Febrie dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara ASABRI. Dia dijerat sebagai tersangka bersama pengusaha bernama Don Ritto.
Selain itu, Febrie menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU terkait temuan barang bukti berupa 74 kg emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah. Kejagung juga menetapkan tersangka lain, yakni Nurman Herin, dalam kasus ini.
Kemudian, ada penyidikan lain yang masih diproses terkait Febrie. Penyidikan itu terkait dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara PLTU yang mengakibatkan blackout.
Tonton juga video "Pihak Febrie Adriansyah Siapkan Saksi Meringankan di Kasus TPPU"
(mib/zap)









































