Disbudpar Jatim bersama Dewan Juri Raka Raki Jatim dan Disporapar Kota Surabaya menggelar rapat pembahasan pelanggaran kode etik Raka Wakil I (TFR). Disbudpar kini mencabut status TFR dalam keikutsertaannya di Raka Raki Jatim 2026.
"Mencabut status Saudara Tio Ferdian Rahmana sebagai Wakil I Raka Jawa Timur Tahun 2026, sehingga yang bersangkutan dibebastugaskan dari seluruh hak dan kewajiban sebagai Wakil I Raka Jawa Timur Tahun 2026," kata Kepala Disbudpar Jatim Evy Afianasari di UPT Taman Budaya Jawa Timur, Kota Surabaya, dilansir detikJatim, Rabu (12/8/2026).
Dalam Surat Disbudpar Jatim Nomor: 500.13.4.1/Tanggal 11 Agustus 2026, Evy menyebut Tio juga wajib mengembalikan seluruh atribut Raka Raki Jatim 2026.
"Bahwa Saudara Tio Ferdian Rahmana diwajibkan mengembalikan seluruh atribut (selempang, piala dan piagam) dan hadiah (uang tunai, produk dan voucher) yang telah diterimakan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur," jelas Evy.
"Sebagai bentuk komitmen terhadap konsekuensi pelanggaran kode etik, maka tidak akan dilakukan penunjukan pengganti gelar Wakil I Raka Jawa Timur Tahun 2026," tambahnya.
Rapat ini dihadiri perwakilan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur, Disbudporapar Kota Surabaya, Dewan Juri Grand Final Raka Raki 2026, Ikatan Raka Raki Jawa Timur, Perwakilan Paguyuban Cak Ning Kota Surabaya, dan Psikolog.
Simak selengkapnya di sini.
Tonton juga video "Miris, Siswi SMP di Sumut Dibunuh Pacar Karena Minta Obat Aborsi"
(yld/azh)