Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebutkan ada sekitar 300 ribu orang yang tercatat sebagai pecandu narkoba di Indonesia. Mayoritas dari mereka saat ini ditempatkan di dalam penjara.
Hal itu disampaikan Budi seusai acara penandatanganan nota kesepahaman antarkementerian dan lembaga terkait rehabilitasi penyalahgunaan narkoba di Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/8/2026). Mulanya, ia menjelaskan gangguan jiwa menjadi salah satu faktor yang menyebabkan seseorang meninggal dunia sebelum usia rata-rata 76 tahun.
"Salah satunya adalah penyakit jiwa atau mental. Banyak jenisnya, salah satunya adalah substance abuse disorder, drug substance abuse disorder. Jadi kecanduan," kata Budi kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi kemudian menyoroti jumlah pecandu narkoba yang sebagian besar dimasukkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas). Sementara itu, total penyalah guna narkoba di Indonesia diperkirakan mencapai 4 juta orang.
"Nah, data yang saya pegang sementara ini yang baru terdeteksi ada 300 ribu pecandu. Kalau penyalah guna, tadi Pak Kepala BNN bilang ada 4 jutaan. Nah, sekarang orang-orang ini di mana ditaruhnya? Di penjara," jelasnya.
Ia menegaskan hal inilah yang menjadi salah satu pemicu utama kelebihan kapasitas (overcapacity) di berbagai penjara di Indonesia. "Jadi sekarang terima kasih kepada Kepala BNN yang mengorkestrasi data-data ini agar bagaimana saudara-saudara kita yang memiliki masalah kesehatan jiwa yang namanya drug substance abuse disorder ini bisa ditangani dengan baik," ungkapnya.
Menurut Budi, pecandu dengan kondisi parah harus mendapatkan perawatan medis di fasilitas kesehatan yang tepat. Sementara itu, pecandu dengan kondisi yang lebih ringan dapat ditempatkan di panti rehabilitasi milik BNN atau Kementerian Sosial (Kemensos).
"Tapi yang penyakitnya tergolong ringan, kita geser ke Kemensos karena pusat rehabilitasinya ada di sana. Nanti kalau semuanya sudah sembuh, dioper ke Menteri Ketenagakerjaan agar mereka bisa bekerja kembali, jadi sehat, produktif, dan jangan lupa usianya bisa mencapai 76 tahun," pungkasnya.
Lihat juga Video: Psikolog Soroti Peran Penegak Hukum Dalam Mengobati Pecandu Narkoba










































