Himbauan tersebut disampaikan Ketua PPIH Indonesia di Arab Saudi, Nursamad Kamba. Dijelaskannya, sesuai syar'i, pelontaran jamarat atau jumrah bisa diwakilkan kepada orang lain jika jamaah yang bersangkutan sedang mengalami halangan atau karena faktor usia.
Nursamad mengatakan, hingga hari ke-17 sejak kedatangan jamaah calhaj Indonesia ke tanah suci ini tahun ini, tercatat ada 18 calhaj yang meninggal. Pada musim-musim haji sebelumnya angka kematian jamaah akan melonjak selama di Mina, terutama selama proses pelontaran jamarat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jamaah, lanjutnya, bisa meminta kepada siapa saja yang dipercaya untuk mewakilinya melontar jamarat dengan syarat memenuhi aturan syar'i. Namun, Nursamad menyarankan perwakilan itu sebaiknya dilakukan oleh petugas PPIH yang selalu siap melayani semua kebutuhan jamaah dengan cuma-cuma.
"Silakan saja mewakilkan kepada siapapun yang memenuhi syarat. Kepada pengelola KBIH (kelompok bimbingan ibadah haji) juga silakan saja. Namun sebaiknya diwakilkan kepada petugas. KBIH seharusnya hanya mengurusi jamaah selama di tanah air, begitu jamaah berada di tanah suci sudah tidak campur tangan," lanjutnya.
(mbr/fay)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini