Polisi menangkap pria berinisial T (34) di kaki Gunung Merbabu, Jawa Tengah. T ditangkap setelah diduga membawa kabur motor temannya dari wilayah Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.
"Polsek Gunung Putri berhasil mengamankan seorang pria berinisial T yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor milik seorang pemuda berinisial R," kata Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Himawan, Selasa (11/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Motor tersebut dibawa kabur pelaku pada Minggu (5/7) dini hari. Mulanya, pelaku mendatangi korban dan ingin meminjam motornya.
"T meminta meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak menjemput adiknya di sekitar Pintu Tol Jagorawi, Citeureup, Kabupaten Bogor," ungkapnya.
Korban kemudian meminjamkan sepeda motornya kepada pelaku. Namun hingga Minggu (9/8), motor korban tak juga dikembalikan.
"Korban juga tidak dapat menghubungi terduga pelaku sehingga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Putri," bebernya.
Pihak kepolisian kemudian melakukan serangkaian penyelidikan usai menerima laporan tersebut. Penyidik kemudian menerima informasi bahwa pelaku hendak melakukan pendakian ke Gunung Merbabu.
"Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan T di kaki Gunung Merbabu, Semarang, Jawa Tengah. Dalam kegiatan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sepeda motor Yamaha Aerox milik korban di wilayah Wonosobo," tuturnya.
Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut. Polisi kemudian menetapkan pelaku sebagai tersangka.
"Atas perbuatannya, T disangkakan melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," pungkasnya.










































