Pelaksana Tugas Kepala Cabang Bandara Polonia Medan, Zulkifli Muslim, menyatakan, gedung itu memang tidak diasuransikan. Karena itu, biaya renovasi bangunan yang terbakar itu akan ditanggung pengelola Bandara Polonia Medan.
"Asuransi juga tidak ada terhadap pihak ketiga yang menyewa ruangan di dalam terminal keberangkatan domestik. Kecuali mereka memang mempunyai asuransi sendiri untuk ruangan yang mereka sewa," kata Zulkifli Muslim kepada wartawan di ruang VIP Bandara Polonia Medan, Senin (3/12/2007).
Dalam kaitan kebakaran ini, kata Zulkifli, pihak bandara tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita pihak penyewa di terminal keberangkatan domestik yang terbakar itu. Hal ini sudah berlaku jamak di seluruh bandara di Indonesia.
Tidak adanya asuransi ini memang cukup mengejutkan mengingat fasilitas bandara yang harganya sangat mahal. Satu unit mesin X-Ray untuk pemeriksaan kabin penumpang saja, harganya bisa mencapai Rp 800 juta per unit. Sementara di terminal keberangkatan domestik terdapat tiga unit mesin X-Ray untuk pemeriksaan kabin, serta dua unit untuk pemeriksaan perorangan. Belum lagi perangkat-perangkat elektronik yang berada di dalam terminal tersebut, baik milik bandara maupun milik pihak ketiga.
Terminal keberangkatan domestik terdiri atas dua lantai. Lantai atas, yang terdiri dari 19 ruangan merupakan ruang perkantoran PT Angkasa Pura II Cabang Bandara Polonia, serta beberapa maskapai. Sementara di lantai satu terbagi dua wilayah, ruang check in dan ruang tunggu. Di ruang check in terdapat 30 penyewa atau konsisioner yang umumnya maskapai penerbangan. Sementara di ruang tunggu sebelum naik ke pesawat, terdapat 13 konsisioner.
Semuanya musnah karena sebuah korsleting listrik di lantai dua, yang tidak terdeteksi karena rusaknya kamera CCTV dan lambannya penanganan kebakaran. (rul/asy)











































