Nah, menurut Jimly, salah satu problem penegakan hukum adalah access to justice. Masyarakat tidak tahu atau terhambat mengakses putusan-putusan hukum yang sebenarnya berdampak terhadap kehidupan mereka. Selain itu, putusan-putusan dan peraturan itu bertebaran di mana-mana.
"Keputusan-keputusan hukum itu bertebaran di mana-mana namun berkat IT, semuanya bisa dikumpulkan," kata Jimly dalam Seminar Visi Pembangunan Hukum Nasional 2025 di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Senin (3/12/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jimly kemudian menyebutkan beberapa macam putusan dan peraturan perundang-undangan itu. Pertama, legislasi yang dibuat DPR seperti Undang-undang.
Kedua, peraturan yang dibuat eksekutif. Ketiga, putusan pengadilan. Dan keempat, beschikking, atau keputusan pejabat negara. Keempat macam itu semuanya adalah milik publik.
"Putusan yang dibuat hakim, itu bukan milik pengadilan, bukan milik hakim, tapi milik publik," kata Jimly.
"Walikota membuat SK pengembangan kota, itu milik publik. Warga tidak boleh membayar untuk melihat peta pengembangan kota itu," kata Jimly. (aba/asy)











































