"Kalau ada yang menyinggung dalam pengadaan alutsista, pasti sudah terpental," kata Djoko dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/12/2007).
Menurut Djoko, setiap pengadaan alutsista, pihaknya selalu mengacu pada Keppres 80/2003 dan Perpres 8/2006. Aturan itu menyebut, dalam setiap pengadaan barang dan jasa harus melewati 3 struktur, yaitu panitia pengadaan, pejabat pembuat komitmen, dan kuasa pengguna anggaran, dalam hal ini KSAD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, tidak ada kerabat yang terlibat dalam pengadaan kendaraan ambulans yang sempat ramai beberapa hari ini.
Meski begitu, Djoko mengakui ada kerabatnya yang saat ini berada di Depsos. Dijelaskan dia, saat ini antara TNI AD dan Depsos memiliki hubungan kerjasama yang sangat erat, terutama dalam pembangunan di wilayah konflik, pengungsian maupun bencana alam, serta kerjasama dalam Hari Pahlawan atau pensiunan prajurit TNI AD yang akan diberi penghargaan.
"Keterlibatan kerabat itu sebagai penghubung antara AD dan Depos, bukan sebagai pengusaha dengan AD. Jadi tidak ada hubungan dengan AD, tapi itu AD dengan Depsos," tandasnya. (nvt/sss)











































