Hal itu disampaikan KSAD Jenderal TNI Djoko Suyanto. Dia juga membantah ada perwira tingginya terlibat penyelundupan mobil mewah melalui pengadaan ambulans.
"Isu penyelundupan yang melibatkan Pati TNI AD itu tidak betul, karena mobil-mobil itu pengadaan resmi, terdiri dari ambulans 35 unit," kata Djoko Santoso dalam raker dengan Komisi I DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/12/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diakui KSAD, posisi barang yang dibeli tersebut, saat sidak dilakukan Depkeu dan Bea Cukai, berdekatan dengan mobil mewah yang memang bukan milik TNI AD. Saat itu mobil ambulans berada di Pelabuhan Tanjung Priok dalam rangka proses administrasi kepabeanan (custom clearence) sesuai peraturan yang berlaku.
"Setelah keluar dari pelabuhan akan dilaksanakan proses karoseri dengan spesifikasi ambulans selama tiga bulan," jelas Djoko.
Proses modifikasi kendaraan ambulans untuk militer, lanjut KSAD, sesuai dengan Keppres 80/2003 tentang Pemberdayaan Industri Strategis di Dalam Negeri. Kendaraan tersebut juga telah dikeluarkan melalui Keputusan Menkeu No Kep/615/KPU-Priok/2007 tanggal 27 September 2007 tentang pemberian izin penggunaan jaminan tertulis kepada Babek TNI atau satuan angkatan yang ditandatangani Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok atas nama Menkeu.
Bea Masuk Izin Menkeu
Terkait pembebasan bea masuk kendaraan untuk TNI yang diimpor dari luar negeri, menurut KSAD, ditetapkan berdasarkan Kep Menkeu No 139/KNK/02/1997 tanggal 31 Maret 1997. Juga berdasarkan surat edaran Dirjen Bea Cukai No 16/BC/2003 tanggal 14 Mei 2003.
"Mengingat proses tersebut cukup panjang dan perlu waktu, maka dilakukan penangguhan pembayaran bea masuk," ujar Djoko.
Sementara Asisten Logistik KSAD Mayjen TNI Kardiyono mengatakan, adanya penangguhan pembayaran bea masuk ini menyebabkan adanya konsekuensi bagi TNI, yaitu diwajibkan menyerahkan jaminan tertulis sebagai persyaratan formal.
"Proses pembebasan bea masuk itu tidak otomatis, tapi dilakukan dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Menkeu lewat Dirjen Bea Cukai. Ini tidak otomatis, dan proses ini perlu waktu," jelas Kardiyono.
Kardiyono menambahkan, surat jaminan tertulis ini format dan isinya memang baku. Hal ini juga sesuai dengan Kep Menkeu No 441/KMK.05/1999 tanggal 17 September 2007. "Khusus untuk impor ambulans sudah keluar jaminan tertulisnya," tandasnya. (zal/sss)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini