"Guru bantu kan guru swasta yang diberi bantuan oleh pemerintah. Artinya mereka diberi kompensasi kesejahteraan di tempat mereka bekerja. Soal belum diberikannnya uang kesra, akan kita selidiki dulu," ujar Kepala Pendidikan Menengah Tinggi Pemprov DKI Jakarta, Mardani di Balaikota, Jl Medan Merdek Selatan, Jakarta, Senin (3/12/2007).
Mengenai pengangkatan guru, menurut Mardani, akan segera diselesaikan pada 2008-2009. Hal itu sesuai dengan pernyataan Presiden SBY yang pernah berkomitmen mengenai persoalan pengangkatan guru. Namun pelaksanaan teknis harus dilakukan secara bertahap karena dokumennya harus masuk.
"Harus diverifikasi dan dikaji. Apa benar dia mengajar dan berapa lama mengajarnya," katanya.
Diakui Mardani, kesulitan pengangkatan guru bantu menjadi PNS di Jakarta berbeda dengan di daerah. Di Jakarta merupakan daerah provinsi sehingga proses verifikasinya benar-benar dilakukan.
"Jadi sisi volume guru bantu juga besar dan proses verifikasinya benar-benar dilakukan," imbuhnya. (ziz/ana)











































