"Penetapan tersangka sudah dilakukan sejak pekan lalu," kata Humas KPK Johan Budi SP di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (3/12/2007).
Johan menjelaskan, Noor menerima uang Rp 1,5 miliar itu saat masih menjabat sebagai panitia anggaran DPR. Noor pun diduga telah melanggar pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keterlibatan Noor dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Bapeten ini diketahui dalam persidangan dengan terdakwa Sugiyo Prasojo dan Kepala Biro Umum Bapeten Hieronimus Abdul Salam.
Saat Noor dihadirkan sebagai saksi, dia mengaku telah menerima bingkisan dari seseorang. Setelah dibuka, bingkisan itu ternyata berisi uang tunai Rp 250 juta dan bilyet giro dari PT Hoemar senilai Rp 1,25 miliar. Namun Noor tidak mengembalikan bingkisan yang diterimanya.
Dalam persidangan pada 14 November, Noor berjanji akan mengembalikan uang tersebut. Namun dia meminta waktu selama 6 bulan kepada penyidik KPK untuk mengembalikan uang tersebut. "Saya mau jual aset dulu, Pak. Saya akan kembalikan," janji Noor dalam persidangan.
Kepala Bapeten Diperiksa
Sementara itu, KPK juga memeriksa Kepala Bapeten Soekarman Aminjoyo. Soekarman diperiksa dalam kasus yang sama.
Namun usai diperiksa sekitar 3 jam sejak pukul 11.00-14.00 WIB, Soekarman enggan berkomentar. Soekarman yang mengenakan safari dan celana warna biru itu hanya mengaku dirinya diperiksa sebagai saksi Noor Adenan Razak. (ary/asy)











































