Indonesia Tak Butuh UU Pornografi

Ratna Sarumpaet:

Indonesia Tak Butuh UU Pornografi

- detikNews
Senin, 03 Des 2007 16:44 WIB
Jakarta - Indonesia tidak membutuhkan UU Pornografi baru. Untuk mencegah penyebaran pornografi oleh media massa di masyarakat dapat dilakukan dengan memperbaiki sejumlah UU yang sudah ada.

Demikian pendapat yang disampaikan Ratna Sarumpaet di Gedung PB NU, Jl.Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/12/2007). Sejumlah aktivis perempuan lain ikut hadir dalam keterangan pers yang digelar menjelang pembahasan RUU Pornografi antara DPR dan pemerintah.

"Sebenarnya kita tak perlu UU Pornografi baru, karena sudah punya UU Penyiaran, UU Pers, UU Perlindungan Anak dan UU Perfilm-an. Itu saja sudah cukup, tinggal kita sempurnakan saja," ujar seniman wanita itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal yang paling ditakutkan dari disahkannya UU Pornografi, adalah mendorong munculnya kelompok-kelompok yang bertindak sebagai 'polisi moral' di tengah masyarakat. Sepak terjang mereka inilah bisa menjadi sumber diskriminasi bahkan pelecehan terhadap kaum wanita.

Menurut Ratna, cara terbaik membentengi generasi muda dari dampak buruk serbuan pornografi adalah melalui pendidikan moral. Termasuk sejak dini memberikan pendidikan mengenai seks yang benar.

"Cara terbaik adalah penanaman nilai-nilai dan moral pada anak-anak. Pendidikan seks dini adalah salah satunya," ujar Ratna.

Pihak DPR telah menyerahkan draf RUU Pornografi ke pemerintah pada 24 Agustus lalu. Bila sampai tiga bulan terhitung sejak tanggal itu, pembahasan dengan pemerintah belum juga dilaksanakan, draf RUU tersebut otomatis menjadi UU yang sah. (lh/asy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads