Tersangka bandar ekstasi yang mendekam di rumah yang berada di Janur Elok Blok QG I No 14, Kelapa Gading, Jakarta Utara, itu berinisial OYS. Selain diperoleh 410 ribu butir ekstasi yang kurang lebih setara dengan Rp 42 miliar, ditemukan pula 8 HP dan 2 timbangan meja di lantai 2 rumah itu.
Ribual pil ekstasi itu dibungkus dalam plastik. Masing-masing plastik berisi 5000-10.000 butir. Kantong-kantong plastik tersebut ditaruh begitu saja di 2 kamar rumah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada saat digerebek, sekitar 50 pasukan gabungan dari Polres Jakarta Utara, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Polda Metro Jaya, pada Senin (3/12/2007) pukul 13.30 WIB, OYS tidak melawan. Dia pun segera diborgol, dan barang bukti diamankan.
Di rumah tersebut, terparkir 1 Toyota Kijang bernopol B 8725 RN warna silver.
Rumah itu dikontrakkan warga setempat bernama Sumanto. OYS sudah tinggal di rumah tersebut sejak 7 bulan lalu. Satpam kompleks itu, Muhammad, mengatakan OYS orangnya sangat tertutup dan sulit ditemui.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Adang Firman ikut serta dalam penggerebekan tersebut menduga OYS terkait dengan jaringan di Taman Anggrek. "Masih ada kaitannya dengan sindikat kemarin (di Taman Angrek). Kami masih mengorek," cetusnya.
Pada 21 November 2007 lalu, polisi menggerebek Apartemen Taman Anggrek, Tanjung Duren, Jakarta Barat. Di kamar 19 tower 5 apartemen tersebut, polisi menemukan 470 ribu ekstasi kualitas 1, 24 kaleng phosphorus, serta 3 botol lodium cristal. (nvt/sss)