2 Jurus Reformasi Hukum Ruki

2 Jurus Reformasi Hukum Ruki

- detikNews
Senin, 03 Des 2007 14:45 WIB
Jakarta - Banyak teori mengenai bagaimana cara membuat hukum lebih berwibawa. Bagi Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki, ada 2 jurus rahasia. Apa, tuh?

"Kita mulai dari reformasi aparatur pengadilan. Tapi terlalu kasar rasanya, makanya saya sebut pemuliaan hakim dan pemberdayaan pengadilan," kata Ruki dalam Seminar Visi Pembangunan Hukum Nasional 2025, di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Senin (3/12/2007).

Pemuliaan hakim, menurut Ruki, meliputi 3 hal. Pertama, jadikan hakim sebagai the honourable, yang dimuliakan. Berilah gaji, upah, tunjangan dan fasilitas yang terbaik bagi hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika di Kabupaten atau kota, jadikanlah tunjangan kehormatan hakim lebih tinggi dari bupati atau walikota," kata Ruki yang merupakan pensiunan bintang 3 polisi itu.

Pemuliaan kedua adalah menjadikan hakim sebagai puncak profesi hukum. Minimal hakim harus berumur 40 tahun sehingga minimal memiliki 15 tahun pengalaman di bidang hukum. "Silakan siapa saja itu jaksa, pengacara, dosen ilmu hukum, notaris, untuk menjadi hakim," imbuh Ruki.

Pemuliaan ketiga adalah jadikan hakim itu sebagai the most outstanding person. "Menghakimi adalah kehormatan yang hanya bisa diemban oleh seorang yang memiliki profesionalisme yang tinggi dan yang teruji tanggung jawab, moralitas, dan akhlaknya," pungkas Ruki.

Setelah pemuliaan hakim, langkah berikutnya adalah pemberdayaan pengadilan. Hakim harus membuat sendiri pertimbangan hukumnya. Hakim juga dilarang bicara di luar pengadilan, seminar, talk show, karena akan berpotensi menyerang independensi pengadilan.

"Eksaminasi juga tak boleh dilakukan sebelum proses pengadilan selesai," kata Ruki.
Terakhir, pemberdayaan pengadilan juga menyangkut peningkatan fasilitas. "Kalau perlu, setiap hakim dibekali laptop untuk menulis sendiri pertimbangan hukum. Jika dia menulis sendiri, tentu akan meningkatkan kualitas sang hakim itu sendiri. Berapa sih harga laptop?" kata Ruki.
(aba/ana)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads