Permintaan ini disampaikan oleh lima anggota Panwas Kabupaten Morowali yang diketuai Muhammad Lutfi dalam pertemuan dengan anggota KPU Andi Nurpati di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Senin (3/12/2007).
"Kami tidak mempermasalahkan hasil akhir yang sudah ditetapkan. Tapi kami mempertanyakan tahapan-tahapan pilkada yang sejak awal dilanggar oleh KPUD Morowali," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, proses pendaftaran pemilih tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, karena KPUD Morowali bisa mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS) yang ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Sementara (PPS).
"Banyak masyarakat yang tidak tahu apakah mereka terdaftar atau tidak sebagai pemilih," ujarnya.
Dalam pelaksanaan pemilihan, lanjut Lutfi, ditemukan juga beberapa pelanggaran, yakni adanya pemilih tambahan di beberapa TPS dan pencoblosan yang dilakukan sebelum hari "H", money politics, adanya keterlibatan PNS, serta penggunaan fasilitas negara.
"Kami meminta KPU Pusat mengeluarkan surat rekomendasi untuk menunda pelantikan pasangan terpilih. Kami juga sudah melaporkan ke Mendagri," imbuhnya.
Atas permintaan ini, anggota KPU Andi Nurpati menyatakan akan memanggil KPUD Sulawesi Tengah dan KPUD Morowali.
"KPU akan meminta klarifikasi dulu dari mereka sebelum mengambil keputusan," cetusnya. (ziz/sss)











































