"Karena itu mohon majelis hakim menolak eksepsi tergugat I secara keseluruhan. Menjatuhkan putusan sela dengan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara ini," ujar salah satu Jaksa Pengacara Negara (JPN) Dachamer Munthe.
Hal itu disampaikan dia dalam sidang lanjutan gugatan perum Bulog terhadap Tommy (tergugat II) dalam kasus ruislag yang terjadi tahun 1995 lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (3/12/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dachamer menilai, tergugat keliru menafsirkan pasal-pasal yang ada dalam UU 37/2005 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Sesuai pasal 28 dan 29, lanjutnya, Bulog diperkenankan mengajukan gugatan kepada kurator, dan bukan di Pengadilan Niaga.
Selain itu, Menurut Dachamer, pihaknya tidak mengajukan tuntutan terhadap harta pailit PT GBS yang sekarang berada di tangan kurator. Sebab tergugat dituntut membayar ganti rugi secara tanggung renteng.
"Kita tidak menyinggung boedel pailit (harta) yang ditangan kurator sekarang. Itu sangat jauh lah," kata Dachamer usai sidang.
Sementara itu, pengacara GBS, Nuryanto, menyatakan tetap pada keberatannya. Ia menyerahkan dokumen ke hadapan majelis hakim sebagai bukti.
Sidang dilanjutkan pada Rabu, 12 Desember 2007, dengan agenda putusan sela.
Bulog menggugat Tommy dalam perkara ruislag antara Bulog dengan PT GBS senilai Rp 550 miliar, baik materiil mau pun immateriil. 2 Tergugat lain adalah Richardo Gelael (tergugat III), dan mantan Kabulog Beddu Amang (tergugat IV). (irw/nvt)











































