Jaksa Nilai PN Jaksel Berwenang Periksa Kasus Bulog Vs Tommy

Jaksa Nilai PN Jaksel Berwenang Periksa Kasus Bulog Vs Tommy

- detikNews
Senin, 03 Des 2007 14:05 WIB
Jakarta - Gugatan perum Bulog pada Tommy Soeharto didasarkan pada perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam ruislag atau tukar guling PT Goro Batara Saksi (GBS) dengan Bulog. Gugatan sama sekali bukan dalam lingkup kepailitan bisnis PT GBS.

"Karena itu mohon majelis hakim menolak eksepsi tergugat I secara keseluruhan. Menjatuhkan putusan sela dengan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara ini," ujar salah satu Jaksa Pengacara Negara (JPN) Dachamer Munthe.

Hal itu disampaikan dia dalam sidang lanjutan gugatan perum Bulog terhadap Tommy (tergugat II) dalam kasus ruislag yang terjadi tahun 1995 lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (3/12/2007).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang yang dipimpin hakim ketua Haswandi tersebut beragenda jawaban penggugat (replik) atas keberatan tergugat I (PT GBS). Eksepsi mempertanyakan kompetensi absolut PN Jaksel, mengingat PT GBS telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat.

Dachamer menilai, tergugat keliru menafsirkan pasal-pasal yang ada dalam UU 37/2005 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Sesuai pasal 28 dan 29, lanjutnya, Bulog diperkenankan mengajukan gugatan kepada kurator, dan bukan di Pengadilan Niaga.

Selain itu, Menurut Dachamer, pihaknya tidak mengajukan tuntutan terhadap harta pailit PT GBS yang sekarang berada di tangan kurator. Sebab tergugat dituntut membayar ganti rugi secara tanggung renteng.

"Kita tidak menyinggung boedel pailit (harta) yang ditangan kurator sekarang. Itu sangat jauh lah," kata Dachamer usai sidang.

Sementara itu, pengacara GBS, Nuryanto, menyatakan tetap pada keberatannya. Ia menyerahkan dokumen ke hadapan majelis hakim sebagai bukti.

Sidang dilanjutkan pada Rabu, 12 Desember 2007, dengan agenda putusan sela.

Bulog menggugat Tommy dalam perkara ruislag antara Bulog dengan PT GBS senilai Rp 550 miliar, baik materiil mau pun immateriil. 2 Tergugat lain adalah Richardo Gelael (tergugat III), dan mantan Kabulog Beddu Amang (tergugat IV). (irw/nvt)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads