Tim Illegal Logging Riau akan Tinjau Hutan Gambut Rohul

Tim Illegal Logging Riau akan Tinjau Hutan Gambut Rohul

- detikNews
Senin, 03 Des 2007 13:17 WIB
Pekanbaru - Tim operasi illegal logging riau akan menyelidiki aktivitas perambahan hutan bergambut dengan dalih pembukaan kebun sawit di Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Bila terbukti cukongnya akan ditangkap.

Hal itu ditegaskan Ketua Operasi Illegal Logging Provinsi Riau, Wan Abu Bakar dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (3/12/2007) di Kantor Gubernur Riau, Jl Sudirman, Pekanbaru.

Menurut Wan yang juga menjabat Wakil Gubernur Riau, bahwa tim operasi sudah pernah meninjau lokasi kawasan gambut di Desa Sontang, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Riau. Operasi itu itu pernah turun awal tahun 2007 silam.
 
"Seingat saya kita sudah pernah turun ke lokasi itu. Dan di sana memang ada penumpukan kayu hutan gambut. Dan saat itu kita sudah perintahkan barang bukti untuk diamankan. Kalau sekarang ternyata ada aktivitas lagi di lapangan, ini jelas di luar pengetahuan kita," kata Wan Abu Bakar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wan berjanji dalam bulan ini juga timnya akan segera terjun ke lokasi. Pihaknya akan mempersiapkan sejumlah tim lainnya yang juga terdiri dari pihak kepolisian, dan dinas kehutanan. "Kita secepatnya akan meninjau lokasi itu. Kita tidak main-main dalam masalah ini," terang Wan.

Menurut Wan, dalam kurun waktu satu tahun terakhir ini, volume perambahan hutan di Riau sudah mulai menurun. Namun demikian, dia mengakui masih ada di sana sini aktivitas perambahan hutan.

"Kalau dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, volume perambahan hutan di Riau dalam setahun terakhir sudah jauh berkurang. Tapi yang namanya pencurian, tetap saja ada. Namun jumlahnya tidaklah sebanyak sebelumnya," terang Wan.

Sebagaimana disebutkan aktivis lingkungan Independen, Ganda Mora, bahwa perambahan hutan bergambut yang berada di Desa Sontang, Kabupaten Rokan Hulu itu bermodalkan pola kerja sama dengan masyarakat dalam bentuk koperasi.

Izin yang dikeluarkan dalam pembukaan kebun sawit itu atas rekomendasi mantan Bupati Rokan Hulu, Ramlan Zas pada Mei tahun 2006. Atas rekomedasi itu, bupati mengeluarkan Izin Pemanfaatan Kayu (IKP) di atas lahan seluas 4.000 hektar.
 
"Padahal sesuai dengan perundangan yang berlaku, terhitung awal tahun 2003, bupati dan gubernur tidak lagi berhak mengeluarkan izin IPK. Semua pelepasan kawasan hutan menjadi hak Menterti Kehutanan," terang Ganda. (cha/djo)


Berita Terkait