Seorang pria berinisial AG (41) menyayat leher istrinya berinisial S (36) di daerah Pontang, Kabupaten Serang, Banten. AG melakukan hal itu usai cekcok karena korban meminta bercerai.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi pada Kamis (6/8), sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban baru pulang beberapa hari lalu dari Arab Saudi sebagai tenaga kerja wanita (TKW) atau pekerja migran Indonesia (PMI) mendatangi kediaman suaminya.
"Awalnya korban datang untuk melihat anaknya yang saat itu diajak oleh pelaku. Ketika bertemu, terjadi cekcok karena korban meminta agar hubungan perkawinan mereka diakhiri atau bercerai," kata Andri, Minggu (9/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Andri, cekcok antara korban dan pelaku yang masih berstatus suami istri tersebut kemudian memicu emosi AG. Dalam kondisi emosi, pelaku diduga mengambil senjata tajam jenis celurit dan menganiaya istrinya.
"Pelaku kemudian emosi dan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam. Akibatnya, korban mengalami luka sayat pada bagian leher serta jari kelingking sebelah kiri," ujar Kapolres.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menjelaskan, setelah kejadian, korban segera mendapatkan pertolongan dan dibawa ke Puskesmas Pontang untuk menjalani pemeriksaan serta pengobatan atas luka yang dialaminya.
"Setelah kejadian, korban langsung dibawa ke Puskesmas Pontang untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara pelaku berhasil diamankan beberapa saat kemudian di rumahnya oleh petugas Unit PPA dan Polsek Pontang," jelas Andi.
Andi menambahkan, dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit berukuran kecil yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Barang bukti yang kami amankan berupa clurit kecil. Barang bukti tersebut saat ini sudah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan," katanya.
Ia menambahkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan sejumlah pihak terkait untuk melengkapi proses penyidikan. Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diduga tidak terima dengan permintaan cerai yang disampaikan istrinya.
Lebih lanjut, Kasatreskrim menegaskan pihaknya akan memproses kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihaknya juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan rumah tangga dengan cara kekerasan, terlebih menggunakan senjata tajam.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga," tegas Andi.
Lihat juga Video: Ulah Keji Pria di Kupang Sayat Leher-Cungkil Mata Ibu Kandung










































