Demikian yang mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi V DPR dengan maskapai penerbangan asing di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/12/2007).
Maskapai asing yang hadir adalah KLM dari Belanda, Indonesia Air Asia, Saudi Arabia Airlines, Singapore Airlines. Masing-masing maskapai mengeluhkan keadaan penerbangan di Indonesia antara lain mengenai keamanan bandara, kejelasan definisi insiden maupun accident.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Azwar Anas dari FKB menyayangkan perwakilan maskapai asing tidak mempersiapkan diri untuk memberikan masukan terhadap UU yang dibahas. Padahal bahannya sudah dikirim minggu lalu.
"Jangan hanya bisa menyalahkan Dephub atau regulator, tetapi tidak bisa berkontribusi yang lebih konkret untuk disampaikan kepada DPR. Berikan masukan bagaimana pengamanan bandara itu, jangan hanya mengeluh saja," kata Azwar.
Abdul Hadi Jamal dari FPAN juga ikutan memberikan sidiran pedas maskapai asing.
"Apa yang kurang, berikan masukan kepada kami. Kalau Singapura dan Malaysia, maaf-maaf saja ya, mereka terbangnya ke mana sih, kan masih lebih luas di Indonesia. Garuda dan Merpati sudah capek untuk melayani pasar dalam negeri. Jadi kalau misalnya forum ini tidak dianggap penting, kita akan buat sesuai kepentingan kita," ujar Abdul.
Melihat situasi yang memanas, Mangaran Siahaan dari FPDIP berusaha menengahinya.
"Kita tidak punya kompeten untuk ngomel-ngomel kepada maskapai asing, karena mereka partner kita, karena mereka yang akan memberikan masukan kepada kita," kata Mangaran.
Diserbu omelan anggota dewan, maskapai asing pun membela diri.
"Kita baru Jumat lalu menerima draf di kantor perwakilan lokal di Indonesia. Kita butuh menerjemahkan ke dalam bahasa Indonesia," kata General Manager Indonesia-Singapore Airlines, Eugene Lee.
Pembelaan yang sama dilontarkan Presiden Direktur Indonesia Air Asia Sendjadja Wijaja.
"Ketika draf dikirimkan beberapa hari lalu, saya masih di luar negeri dan baru balik semalam, baru baca sampai pukul 03.00 WIB. Saya kira kami perlu diberi waktu untuk membahasnya. Mungkin jika diberikan waktu 2-3 minggu lagi, mungkin dapat memberi sesuatu yang intensif terhadap Indonesia," kata Sendjadja.
General Sales Agen Saudi Arabian Airlines Bermawi Martawardaya. "Ketika terima draf ini, saya langsung cari buku yang membahas UU Penerbangan dan akhirnya saya dapat 2 buku ini," kata Bermawi.
Pemimpin sidang, Ali Mubarok, usai rapat, menegaskan, masukan maskapai asing tetap dibutuhkan untuk revisi UU Penerbangan. (aan/sss)











































