Pernyataan itu disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat membuka seminar nasional 'Visi Pembangunan Hukum Nasional 2025' di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Senin (3/12/2007).
"Orang sering mengatakan tindakan saya melanggar hukum. Bukan melanggar, tetapi mengubah," kata Kalla.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah pusat maupun daerah harus berani mengubah setiap perangkat hukum yang sifatnya menghambat," tandasnya.
Kalla mengatakan, hal yang tidak bisa diubah hanyalah kitab suci. "Dalam pemikiran saya, hanya kitab suci yang tidak bisa diubah. UUD 1945 saja diubah, kenapa turunannya tidak bisa," katanya.
Ke depan, lanjut Kalla, peraturan hukum Indonesia harus diarahkan kepada kemampuan sendiri atau sikap mandiri. (ken/sss)











































