Kompolnas Ingatkan Adanya Larangan Propaganda Kekerasan di Ruang Digital

Kompolnas Ingatkan Adanya Larangan Propaganda Kekerasan di Ruang Digital

Anggi Muliawati - detikNews
Sabtu, 08 Agu 2026 15:02 WIB
Komisioner Kompolnas Choirul Anam (Rumondang/detikcom)
Foto: Komisioner Kompolnas Choirul Anam (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengatakan kebebasan berekspresi merupakan hak yang dilindungi oleh konstitusi dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Namun, dia mengingatkan kebebasan tersebut bukan hak mutlak dan tetap memiliki batasan.

Anam mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan makna terhadap dinamika yang terjadi di ruang media sosial. Menurutnya, kegaduhan di media sosial tak dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana.

"Dalam negara kita, kebebasan berekspresi itu dilindungi oleh Konstitusi, oleh Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Nah, lebih jauh lagi, Mahkamah Konstitusi juga memberikan makna terhadap dinamika yang terjadi di ruang sosial media ya, soal kegaduhan yang tidak bisa serta merta memang dibuat pidana. Ada putusan MK seperti itu," kata Anam kepada wartawan, Sabtu (8/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Anam menekankan kebebasan berekspresi tetap memiliki batasan. Hal tersebut, kata dia, sejalan dengan instrumen hak asasi manusia.

"Namun demikian, kebebasan berekspresi itu kebebasan yang bisa diatur, bisa dibatasi. Dalam konteks instrumen hak asasi manusia ya, nasional maupun internasional, dalam hak sipil politik, ada pembatasannya," ujarnya.

Dia mengatakan ekspresi yang mengandung propaganda kekerasan, propaganda diskriminasi, fitnah, serta konten lain yang dilarang oleh hukum tak termasuk dalam bentuk kebebasan berekspresi yang mendapat perlindungan.

"Ya salah satunya memang nggak boleh kebebasan berekspresi itu mengandung konten propaganda, diskriminasi, ya, propaganda kekerasan, fitnah, dan lain sebagainya, itu nggak boleh," katanya.

"Nah, secara jelas diatur di dalam instrumen Hak Asasi Manusia, itu harus dilarang oleh hukum, ya, dilarang oleh hukum. Nah, dalam konteks Indonesia, ya siapa yang bisa menegakkan hukum, instrumen hukumnya ada, dan siapa yang menegakkan hukumnya juga ada. Saya kira jelas kok," sambungnya.

Anam menegaskan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi tak bisa dijadikan alasan untuk membenarkan penyebaran propaganda kekerasan, propaganda diskriminasi, maupun fitnah. Menurutnya, ekspresi dengan muatan tersebut berada di luar ruang kebebasan berekspresi yang dilindungi.

"Kalau kebebasan berekspresi itu kontennya propaganda kekerasan, propaganda diskriminasi, fitnah, itu dilarang oleh hukum dan tidak boleh, dan itu tidak menjadi bagian dari kebebasan berekspresi yang mendapatkan perlindungan," tuturnya.

Tonton juga video "Soal Pemberantasan Narkoba, Kompolnas: Tunjukkan Polisi Masih Maksimal"

(amw/dhn)


Berita Terkait