Temuan 995 senjata angin di ruangan mantan ketua yayasan sekolah swasta di Pondok Pinang, Jakarta Selatan (Jaksel) diklaim milik PT Lokta Karya Perbakin. Pihak kepolisian saat ini masih mendalami terkait izin impor perusahaan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan terhadap IWD selaku pihak pengimpor yang juga mantan ketua yayasan sekolah di Jaksel.
"Untuk izin impor kita sudah mengetahui bahwa PT LKP dengan inisial adalah Saudara IWD. Nah, untuk mengetahui impor dari negara mana, kami lagi mengatur untuk menjadwalkan pemanggilan terhadap Saudara IWD di minggu depan," kata Kombes Budi Hermanto di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mendalami dokumen impor yang ditemukan dalam perkara tersebut. Juga, untuk mengetahui jenis impor senjata oleh PT Lokta Karya Perbakin.
"Nanti setelah pemeriksaan akan tahu kapan impornya, tujuannya untuk apa, berapa banyak," ucapnya.
Kombes Budi Hermanto menegaskan dari seluruh temuan senjata sejumlah 995 pucuk itu merupakan senjata angin, bukan senjata api. Hanya ada satu pucuk senjata api yang ditemukan dan itu adalah milik DS, yang sudah meninggal pada 2020.
"Jadi penanganan, jangan masyarakat bias atas penemuan barang diduga berbentuk senjata, ternyata itu senjata angin," imbuhnya.
Kembali ke izin impor, Budi Hermanto menyebut ketentuan impor soal senjata ini diatur berdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 1 Tahun 2022. Perpol itu termasuk mengatur peletakan senjata yang diimpor.
Nah, berkaitan dengan itu pula, polisi akan melakukan pendalaman mengapa senjata-senjata tersebut disimpan di sekolah swasta tersebut.
"Dan ini masih didalami terkait tentang izin impor, termasuk peletakan. Berdasarkan Perpol No 1 Tahun 2022, wajib memberitahukan surat izin impor dan gudang penyimpanan. Nah, ini masih didalami," ungkapnya.
Budi Hermanto mengatakan, jika hasil pemeriksaan ternyata manifes barang sesuai dengan dokumen impor, hal itu tidak jadi masalah.
"Apabila impor itu sesuai dengan manifes, artinya ini secara resmi. Tetapi di luar manifes artinya ada penyelundupan, ada dua kluster yang berbeda yang akan didalami," pungkasnya.










































