Menurut penasehat hukum ketiganya, Yogaswara, mereka dikenai dua pasal UU keimigrasian yaitu pasal 42 dan 50. Pasal 42 berbunyi tindakan keimigrasian dilakukan terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan yang berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati perundangan yang berlaku.
Sementara menurut pasal 50, orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan tidak sesuai dengan maksud pemberian izin keimigrasian yang diberikan kepadanya, dipidana penjara maksimal 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 25 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu aktifis GAIA Indonesia yang juga turut diperiksa, Yuyun Ismawati, mengatakan ketiga WNA itu menolak untuk menandatangani berkas BAP, karena ditulis dengan menggunakan bahasa Indonesia.
"Sejak semalam kami sudah minta agar BAP ditulis dengan bahasa Inggris. Mereka ingin dihormati sebagai warga negara asing," ujar Yuyun.
Dia menambahkan sudah banyak dukungan yang disampaikan oleh aktivis lingkungan dari beberapa negara, di antaranya Filipina dan Malaysia yang langsung mengirimkan fax ke Polwiltabes Bandung.
"Sekarang dunia malah sudah mengetahui hal ini. Mereka itu datang ke sini hanya untuk berbagi pengalaman mengenai pengolahan sampah," tutur Yuyun.
Mereka merupakan aktivis lingkungan dari LSM Global Alliance Incinerator Alternatives (GAIA). Kedatangan mereka ke Indonesia untuk menghadiri Konfrensi perubahan iklim di Nusadua Bali, hari ini. (ern/djo)










































