Badan Gizi Nasional (BGN) akan memperketat aturan mengonsumsi makan bergizi gratis (MBG). Setiap ompreng makanan MBG nantinya akan diberi label batas waktu makanan tersebut harus dikonsumsi.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan aturan itu dibuat untuk mencegah makanan MBG dikonsumsi setelah melewati batas waktu aman. Terlebih, masih ditemukan penerima manfaat yang membawa makanan MBG pulang ke rumah.
"Jam berapa harus mulai masak, jam berapa matang, plus maksimal empat jam setelah matang. Jadi nanti akan diberi label, kami sudah instruksikan ke semuanya, harus diberi label di omprengnya itu setiap hari 'Harus dimakan sebelum jam tertentu'," kata Sudaryono di kantor BGN, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2026).
Sudaryono menegaskan makanan MBG sebaiknya tidak dikonsumsi setelah melewati batas waktu yang ditentukan. "Kalau sudah lewat jam, sebaiknya tidak dimakan. Harus dimakan sebelum jamnya," lanjutnya.
Aturan tersebut, kata Sudaryono, penting untuk menjaga keamanan pangan, terutama apabila makanan MBG dibawa pulang dan baru dikonsumsi beberapa jam kemudian. Menurut Sudaryono, BGN menemukan adanya pola penerima manfaat yang membawa pulang sebagian makanan MBG untuk diberikan kepada anggota keluarga di rumah.
Sementara itu, Sudaryono menceritakan pengalamannya saat melakukan inspeksi mendadak di Bogor. Dia menemukan seorang siswa yang tidak menghabiskan makanan MBG karena ingin membawanya pulang untuk sang ibu.
"Kemarin saya ke Bogor yang sidak itu, itu dibelah burgernya. Setengah, saya bilang, 'Kenapa nggak dihabisin?' Dia bilang, 'Saya mau kasih ke ibu saya. Karena ibu saya belum pernah makan burger'," tuturnya.
Menurutnya, niat siswa tersebut menunjukkan kepedulian terhadap keluarganya. Namun, dari sisi keamanan pangan, makanan yang dibawa pulang memiliki risiko apabila dikonsumsi setelah melewati batas waktu aman.
"Ini sedih, namun demi keamanan, ya, demi keamanan pangan, demi keamanan supaya enggak keracunan ini juga menjadi penting," katanya.
BGN juga akan memperkuat edukasi di sekolah agar siswa mengonsumsi makanan MBG sesuai waktu yang ditentukan. Sudaryono menjelaskan guru tidak bertugas mengurusi distribusi ompreng. Setiap sekolah memiliki dua personel yang mendapat insentif untuk membantu proses distribusi MBG dan guru diminta mendampingi siswa saat makan sebagai bagian dari edukasi.
"Adalah ikut menyertai makan bersama murid-muridnya. Dalam rangka apa? Dalam rangka untuk edukasi kepada murid-murid siswa di kelas itu," jelasnya.
Guru nantinya membantu mengedukasi siswa mengenai kebersihan tangan, antre mengambil makanan, berdoa, hingga mengonsumsi makanan dengan baik. Guru juga dapat mengingatkan kandungan gizi dan batas waktu konsumsi makanan.
"Sudah cuci tangankah? Antre mengambil ompreng, duduk, berdoa, makan dengan baik, dijelaskan kandungan gizinya, termasuk dimakan sebelum jam atau harus dimakan sebelum jam berapanya," imbuhnya.
(bel/rfs)