Hasil Jarahan Hutan Gambut Ditampung Perusahaan Kertas

Illegal Logging di Riau

Hasil Jarahan Hutan Gambut Ditampung Perusahaan Kertas

- detikNews
Senin, 03 Des 2007 10:31 WIB
Rokan Hulu - Kawasan hutan lindung bergambut ini tepatnya di Desa Sontang, Kecamatan Konto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Riau. Di sana ada ribuan hektar lahan gambut porak poranda untuk kepentingan bisnis perkebunan kelapa sawit.
 
Aktivis lingkungan, Independen, Ganda Mora kepada detikcom, Jumat (30/11/2007) menyebutkankan, bahwa di sana ada rencana pembukaan kebun kelapa sawit dengan pola Koperasi Primer Induk Anggota (KKPA). Izin pembukaan lahan ini atas dikeluarkannya izin pemanfaatan kayu (IPK) oleh mantan Bupati Rohul, Ramlan Zas.

Untuk melakukan land clearing atau pembebasan lahan, bupati kemudian mengeluarkan Izin  Pemanfaatan Kayu (IPK) kepada dua perusahaan koperasi perdagangan. Dua kelompok  Koperasi, masing masing UD Cahaya Indah 2.600 hektar dan UD Cahaya Baru 1500 hektar.  Lewat Surat Keputusan Bupati Rokan Hulu, No.01/Kehutanan/IV 2006 tanggal 3 April 2006 .

Kedua perusahan itu merupakan dua kelompok koperasi yang didirikan oleh PT Gerbang Sawit Indah (PT GSI) milik cukong kayu bernama Aan Kisaran, asal Sumut. Dengan dalih izin ini, Aan Kisaran merajalela membabat ribuan hektar kawasan hutan gambut dengan kedalaman lebih dari 3 yang secara peraturan dilarang untuk dieksploitasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di lahan gambut itu yang akan dijadikan kebun sawit itulah, kayu-kayu hasil tebangan diduga dijual ke perusahaan kertas yang ada di Riau. Khusus penjualan kayu ke perusahaan kertas ini, terdiri dari jenis kayu dalam kelompok Bahan Baku Serpihan (BBS). Sedangkan jenis kayu bulat dengan ukuran diameter di atas 75 cm, dijual ke luar Riau, tepatnya ke Medan .

Ganda berharap, Polda Riau segera membentuk tim untuk melihat aktivitas perambahan hutan gambut di Rohul yang sudah menyalahi izin. Aktivitas  illegal logging ini sudah berjalan lebih dari satu tahun namun tidak pernah dirazia tim Pemberantasan Ilegal Logging Provinsi Riau yang terdiri dari Polda Riau, Dinas Kehutanan serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

"Kita mempertanyakan mengapa aktivias perambahan hutan di hutan lindung gambut di Rohul tidak tersentuh tim Pemberantasan Illegal Logging Provinsi Riau. Ini sangat mencurigakan sekali. Jangan-jangan ini ada konspirasi terselubung antara tim pemberantasan dengan big bos cukong kayu Aan Kisaran," tegas Ganda. (cha/djo)


Berita Terkait