Aktivis lingkungan, Independen, Ganda Mora kepada detikcom, Jumat (30/11/2007) menyebutkankan, bahwa di sana ada rencana pembukaan kebun kelapa sawit dengan pola Koperasi Primer Induk Anggota (KKPA). Izin pembukaan lahan ini atas dikeluarkannya izin pemanfaatan kayu (IPK) oleh mantan Bupati Rohul, Ramlan Zas.
Untuk melakukan land clearing atau pembebasan lahan, bupati kemudian mengeluarkan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) kepada dua perusahaan koperasi perdagangan. Dua kelompok Koperasi, masing masing UD Cahaya Indah 2.600 hektar dan UD Cahaya Baru 1500 hektar. Lewat Surat Keputusan Bupati Rokan Hulu, No.01/Kehutanan/IV 2006 tanggal 3 April 2006 .
Kedua perusahan itu merupakan dua kelompok koperasi yang didirikan oleh PT Gerbang Sawit Indah (PT GSI) milik cukong kayu bernama Aan Kisaran, asal Sumut. Dengan dalih izin ini, Aan Kisaran merajalela membabat ribuan hektar kawasan hutan gambut dengan kedalaman lebih dari 3 yang secara peraturan dilarang untuk dieksploitasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ganda berharap, Polda Riau segera membentuk tim untuk melihat aktivitas perambahan hutan gambut di Rohul yang sudah menyalahi izin. Aktivitas illegal logging ini sudah berjalan lebih dari satu tahun namun tidak pernah dirazia tim Pemberantasan Ilegal Logging Provinsi Riau yang terdiri dari Polda Riau, Dinas Kehutanan serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
"Kita mempertanyakan mengapa aktivias perambahan hutan di hutan lindung gambut di Rohul tidak tersentuh tim Pemberantasan Illegal Logging Provinsi Riau. Ini sangat mencurigakan sekali. Jangan-jangan ini ada konspirasi terselubung antara tim pemberantasan dengan big bos cukong kayu Aan Kisaran," tegas Ganda. (cha/djo)











































