Dua warga negara asing (WNA) asal India dibekuk di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali. Keduanya kedapatan membawa narkotika golongan I jenis ganja pasta senilai Rp 1,5 miliar.
Kepala Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Kombes I Made Hendra Agustina menyebut keduanya merupakan laki-laki dan perempuan berinisial AR (28) dan PC (31). Kedua pelaku diamankan pada Senin (3/8) sekitar pukul 11.30 Wita di terminal kedatangan internasional saat tiba dari Thailand menggunakan maskapai Scoot Air.
"Senin tanggal 3 Agustus 2026, telah diamankan dua orang yang berperan sebagai kurir dengan menggunakan maskapai Scoot Air dengan tujuan Bandara I Gusti Ngurah Rai dari Thailand," kata Hendra dalam konferensi pers di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, dilansir detikBali, Jumat (7/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendra mengungkap awalnya petugas Bea Cukai mencurigai gerak-gerik kedua pelaku. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan turis India tersebut.
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Wawan Dharmawan mengatakan pelaku menyamarkan narkotika tersebut di dalam kotak-kotak mainan anak yang dimasukkan ke koper agar tampak seperti barang bawaan biasa.
"Motif yang digunakan oleh kedua pelaku dengan mengemas paket barang ini di dalam kotak-kotak kurang lebih ada 100 paket dibagi menjadi dalam 14 kemasan, lalu di-packing ke dalam 2 koper yang dikemas seolah-olah menjadi barang bawaan pada umumnya," jelas Wawan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan narkotika golongan I jenis delta-9 THC atau ganja pasta dengan berat total 10.310 gram bruto atau 10.110 gram neto. Nilai total dari barang haram itu mencapai Rp 1,5 miliar.
Simak selengkapnya di sini.










































