2 Turis India Bawa Ganja Pasta Rp 1,5 M ke Bali Modus Kotak Mainan

2 Turis India Bawa Ganja Pasta Rp 1,5 M ke Bali Modus Kotak Mainan

Fabiola Dianira - detikNews
Jumat, 07 Agu 2026 13:59 WIB
Konferensi pers 2 WN India membawa ganja pasta di DJBC Bali-Nusra, Kuta, Badung, Jumat (7/8/2026).
Foto: Fabiola Dianira/detikBali
Jakarta -

Dua warga negara asing (WNA) asal India dibekuk di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali. Keduanya kedapatan membawa narkotika golongan I jenis ganja pasta senilai Rp 1,5 miliar.

Kepala Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Kombes I Made Hendra Agustina menyebut keduanya merupakan laki-laki dan perempuan berinisial AR (28) dan PC (31). Kedua pelaku diamankan pada Senin (3/8) sekitar pukul 11.30 Wita di terminal kedatangan internasional saat tiba dari Thailand menggunakan maskapai Scoot Air.

"Senin tanggal 3 Agustus 2026, telah diamankan dua orang yang berperan sebagai kurir dengan menggunakan maskapai Scoot Air dengan tujuan Bandara I Gusti Ngurah Rai dari Thailand," kata Hendra dalam konferensi pers di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, dilansir detikBali, Jumat (7/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendra mengungkap awalnya petugas Bea Cukai mencurigai gerak-gerik kedua pelaku. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan turis India tersebut.

Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Wawan Dharmawan mengatakan pelaku menyamarkan narkotika tersebut di dalam kotak-kotak mainan anak yang dimasukkan ke koper agar tampak seperti barang bawaan biasa.

"Motif yang digunakan oleh kedua pelaku dengan mengemas paket barang ini di dalam kotak-kotak kurang lebih ada 100 paket dibagi menjadi dalam 14 kemasan, lalu di-packing ke dalam 2 koper yang dikemas seolah-olah menjadi barang bawaan pada umumnya," jelas Wawan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan narkotika golongan I jenis delta-9 THC atau ganja pasta dengan berat total 10.310 gram bruto atau 10.110 gram neto. Nilai total dari barang haram itu mencapai Rp 1,5 miliar.

Simak selengkapnya di sini.



(fas/idh)


Berita Terkait