Illegal Logging di Riau, Ribuan Hektar Hutan Lindung Musnah

Illegal Logging di Riau, Ribuan Hektar Hutan Lindung Musnah

- detikNews
Senin, 03 Des 2007 09:45 WIB
Illegal Logging di Riau, Ribuan Hektar Hutan Lindung Musnah
Rokan Hulu - Penjarahan hutan agaknya belum juga surut. Walau di sana-sini Polda Riau melakukan penertiban, namun tidak semua tersentuh. Buktinya, masih ada pembukaan kawasan hutan lindung gambut secara besar-besaran. Lokasinya tepatnya di Desa Sontang, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.

Pantauan detikcom di lokasi itu, setidaknya ada 21 swamil (penggergajian kayu) yang saban hari menampung hasil rambahan hutan bergambut. Kayu-kayu jenis besar di lokasi itu diolah untuk dijadikan bahan setengah jadi.

Kayu-kayu hasil penjarahan itu, telah dipotong-potong dengan berbagai ukuran. Untuk kayu berdiamter di atas 75 cm, dipotong dengan ukuran 4 meter. Sedangkan kayu dibawa diameter 75 cm, dipotong-potong dengan ukuran 6 meter. Kayu-kayu inilah yang tersusun rapi hingga mencapai lebih dari 5 km di kawasan hutan gambut di Desa Sontang, Rokan Hulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kayu kayu hasil jarahan secara besar-besaran itu diangkut ke berbagai daerah di Riau dan luar Riau. Sejumlah penduduk yang sempat ditemui detikcom, menerangkan kayu-kayu jenis besar selain diolah di Riau, juga dikirim ke Sumatera Utara.

Sejumlah pekerja perambah hutan di sana menyebutkkan, mereka bekerja berdasarkan tim. Masing-masing tim terdiri dari 7 orang. Untuk satu hari menebang kayu dengan menggunakan sinsaw (gergaji mesin) satu tim memperoleh rata-rata 4 kubik hingga 5 kubik setiap harinya.

Para penebang kayu ini mengaku, hasil jarahan itu ditampung pengusaha asal Kisaran, Sumatera Utara bernama Aan Mitra dan Ahok. Kedua nama WNI turunan inilah yang diduga akan mengelola lahan hasil tebangan itu untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.

Harga kayu yang dijual ke Aan Mitra dihargai Rp 400 ribu, hingga Rp 450 ribu per kubiknya. Dipotong biaya makan, rokok, minyak, dan lainnya, para pekerja itu rata rata mengantongi gaji Rp 75 hingga 100 ribu rupiah per harinya.

"Yang menampung kayu-kayu kami ini Pak Aan pemain kayu asal Kisaran. Dia juga yang nantinya akan menguasi lahan hasil tebangan kami ini. Karena lahan ini akan dijadikan perkebunan sawit," terang salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya kepada detikcom, Jumat (30/11/2007) di Desa Sontang.

Sementara itu, aktivis lingkungan Independen Ganda Mora, kepada detikcom menyebut, bawah lokasi di Desa Sontang itu merupakan kawasan hutan lindung bergambut dengan kedalaman lebih dari 6 meter. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah, kawasan hutan bergambut kedalaman lebih dari 3 meter dilarang untuk dieksplotasi.

"Tapi nyatanya hutan bergambut di Sontang dibabat habis untuk kepentingan bisnis perkebunan kelapa sawit,” kata Ganda.

Soalnya nama cukong kayu asal Kisaran, Aan Mitra, Ganda tidak menampik bila mereka yang merambah hutan dengan melibatkan kelompok koperasi masyarakat. Aan Mitra sendiri mendapatkan izin pemanfaatan kayu (IPK) atas dua perusahaannya. Kedua perusahaan itu adalah, Usaha Dagang (UD) Cahaya Indah 2.600 hektar, UD Cahaya Baru 1.500 hektar.

Ganda menjelaskan, izin IPK itu dikelaurkan mantan Bupati Rokan Hulu, Ramlan Zas pada Mei tahun 2006. Padahal sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan, No 14 Maret 2003, dengan tegas kepala daerah (Bupati dan Gubernur) dilarang mengeluarkan izin IPK. Pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi kewenangan Menhut.

"Tapi faktanya, Bupati Rohul sewaktu masih menjabat memberikan pelepasan kawasan hutan ribuan hektar. Tidak cuma milik Aan Mitra yang dikelauarkan izin IPK-nya, tapi masih ada sejumlah perusahaan lainnya. Ini jelas menyalahi aturan. Itu sebabnya, ratusan ribu batang kayu di Sontang jelas-jelas pembalakan haran yang tidak pernah tersentuh tim pemberantasan illegal logging Polda Riau, aneh ya," sindir Ganda. (cha/djo)


Berita Terkait