Pasien BPJS Dihina, Legislator Ingatkan Nakes Jangan Hilang Empati

Pasien BPJS Dihina, Legislator Ingatkan Nakes Jangan Hilang Empati

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Jumat, 07 Agu 2026 06:43 WIB
Ilustrasi pasien
Foto: ilustrasi pasien (Getty Images/David Gyung)
Jakarta -

Anggota Komisi IX DPR Fraksi PKB, Asep Rommy Romaya, menyoroti sejumlah tenaga kesehatan (nakes) yang menghina pasien BPJS karena tak mendapat ruang rawat inap setelah menunggu delapan jam. Asep mengecam komentar hinaan nir-empati sejumlah nakes di media sosial (medsos) kepada pasien BPJS tersebut.

"Kami mengingatkan meskipun di media sosial para nakes tetap abdi negara yang mempunyai tanggung jawab moral tinggi. Mereka harus berhati-hati saat memberikan komentar atau tanggapan atas isu atau peristiwa karena dampaknya bisa panjang," kata Asep kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep mengatakan nakes bukan sekadar pekerjaan melainkan panggilan kemanusiaan. Untuk itu, para nakes harus menjaga sikap, baik saat memberikan pelayanan secara langsung maupun ketika menyampaikan pendapat di ruang digital.

"Media sosial bukan ruang bebas tanpa batas. Apa yang disampaikan tenaga kesehatan akan dinilai masyarakat dan mencerminkan integritas profesinya. Karena itu, mereka harus bijak menggunakan media sosial, menjaga tutur kata, serta menghindari komentar yang merendahkan atau menyakiti pasien maupun keluarganya," tegasnya.

Legislator asal Jawa Barat itu mengingatkan setiap nakes telah disumpah atau janji profesi yang menempatkan keselamatan pasien, kemanusiaan, serta penghormatan terhadap martabat setiap orang sebagai prinsip utama dalam menjalankan tugas. Asep mengatakan jangan sampai nakes kehilangan rasa empati.

"Jangan sampai hilang rasa empati. Masyarakat menaruh kepercayaan yang sangat besar kepada tenaga kesehatan. Kepercayaan itu harus dijaga dengan sikap yang mencerminkan kepedulian, penghormatan terhadap martabat pasien, dan profesionalisme. Sumpah atau janji profesi bukan sekadar formalitas, tetapi komitmen moral yang harus dipegang teguh sepanjang hayat," ujarnya.

Asep menegaskan bahwa pelayanan kesehatan harus diberikan secara adil kepada seluruh masyarakat tanpa diskriminasi. Perbedaan status kepesertaan BPJS, kelas perawatan, maupun kemampuan ekonomi tidak boleh memengaruhi kualitas pelayanan maupun cara tenaga kesehatan memperlakukan pasien.

Asep juga menilai tenaga kesehatan yang terbukti memberikan komentar yang melanggar etika profesi perlu mendapatkan pembinaan dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku agar menjadi pembelajaran bersama.

"Penegakan etika penting dilakukan bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi agar kejadian serupa tidak terulang. Marwah profesi tenaga kesehatan harus dijaga karena profesi ini dibangun di atas kepercayaan, empati, dan pengabdian kepada sesama manusia," imbuhnya.

Adapun kasus ini mencuat setelah curhatan Yurizal Tri Chaerawan viral di media sosial. Pada 22 Juli 2026, melalui akun medsos, ia mengaku telah menunggu kamar rawat inap selama delapan jam. Dalam unggahannya, ia tidak menyebutkan nama rumah sakit tempat dirinya dirawat.

Alih-alih mendapat simpati, unggahan tersebut justru dibanjiri komentar bernada menghina. Sebagian akun bahkan menyarankan Yurizal pindah ke ruang jenazah agar lebih cepat mendapat kamar. Ada pula komentar yang menyinggung penyakit serius dan menyakiti diri dengan nada bercanda.

Sejumlah akun yang menuliskan komentar tersebut diduga berprofesi sebagai dokter, perawat, maupun nakes lain berdasarkan informasi yang tercantum di profil media sosial mereka. Namun, hingga kini identitas maupun profesi para pemilik akun tersebut belum seluruhnya terverifikasi.

Perbincangan makin meluas setelah Yurizal dikabarkan meninggal dunia pada 31 Juli 2026. Kabar duka itu disampaikan oleh sepupunya melalui media sosial dan membuat unggahan lama Yurizal kembali viral.

(dek/rfs)


Berita Terkait