apoksi Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Kartika Sandra Desi mendorong kemajuan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Palembang. Ia mengimbau para pelaku usaha untuk segera mendaftarkan merek dagang dan jasa mereka sejak dini. Langkah tersebut dinilai sangat penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat daya saing produk di tengah persaingan bisnis.
Kartika memberikan pemahaman langsung kepada pelaku UMKM, tokoh masyarakat, dan warga di Kecamatan Kertapati, Kota Palembang. Sosialisasi ini membahas pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual bagi keberlangsungan kegiatan usaha jangka panjang. Merek ditegaskan bukan sekadar nama atau simbol penghias yang melekat pada sebuah kemasan produk dagangan.
Srikandi Partai Gerindra ini menyebut merek menjadi identitas krusial penanda pembeda antara suatu barang maupun jasa dari entitas lain. Perlindungan hukum terhadap aset ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga hak pemilik usaha secara penuh. Upaya ini juga dapat mencegah penggunaan nama produk tanpa izin serta meningkatkan nilai tambah di pasaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Merek yang terdaftar tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi pemiliknya, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk dan jasa yang ditawarkan. Hal ini menjadi modal penting bagi pelaku usaha untuk berkembang, baik di tingkat nasional maupun internasional," ujar Kartika Sandra Desi pada keterangan tertulis, Kamis (6/8/2026).
Lebih lanjut, ia mengajak para pelaku UMKM untuk tidak menunda pendaftaran merek hingga usahanya terlanjur menjadi besar. Perlindungan legalitas ini perlu dipersiapkan sejak awal fase merintis. Hal ini bertujuan agar identitas usaha yang telah susah payah dibangun terhindar dari potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Kartika menilai masih banyak pelaku usaha lokal yang berhasil menghasilkan produk berkualitas tinggi namun abai soal legalitas. Mereka belum memiliki perlindungan hukum karena merek dagangnya urung didaftarkan secara resmi ke pihak berwenang. Kondisi tersebut berisiko menimbulkan kerugian finansial maupun reputasi apabila identitas produknya diklaim lebih dahulu oleh pihak lain.
Melalui forum sosialisasi tersebut, peserta memperoleh penjelasan komprehensif mengenai berbagai manfaat pendaftaran merek dagang. Mereka juga diajarkan prosedur mengurus perlindungan hukum serta risiko fatal akibat kelalaian pendaftaran. Pemahaman mengenai aspek legalitas ini diharapkan menjadi bagian krusial dalam strategi pengembangan skala bisnis tiap peserta.
Dengan kepemilikan merek yang terlindungi hukum, pelaku UMKM dipastikan mendapat jaminan kokoh atas identitas produknya. Mereka juga akan lebih percaya diri dalam memperluas jangkauan pasar dan membangun loyalitas pelanggan ke depannya. Kegiatan sosialisasi pun berlangsung sangat interaktif melalui berbagai sesi diskusi dan tanya jawab antara warga dengan narasumber.
Para peserta tampak antusias menyampaikan berbagai persoalan pelik yang mereka hadapi selama membangun usaha masing-masing. Kebutuhan akan informasi terkait hak kekayaan intelektual terbukti masih sangat tinggi di kalangan masyarakat akar rumput. Pendampingan berkelanjutan dinilai penting agar proses pengurusan legalitas tidak lagi dipandang sebagai beban birokrasi, melainkan aset investasi masa depan.
"Melalui kegiatan ini, saya berharap semakin banyak pelaku usaha, khususnya UMKM di Kota Palembang, yang memahami pentingnya perlindungan merek dagang dan jasa sehingga mampu menciptakan usaha yang lebih kuat, berdaya saing, serta memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional," ungkapnya.
Simak juga Video: Menko PM Minta Tambah Anggaran Rp 1 T Dorong UMKM-Ekonomi Kreatif










































