Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah membuat aturan hukuman mati bagi para koruptor. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) setuju dengan MUI.
"Saya setuju betul korupsi harus dihukum mati, apalagi yang nilai kerugiannya itu di atas 100 miliar," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Kamis (6/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boyamin juga mengatakan Mahkamah Agung telah menetapkan bahwa hakim diperbolehkan menghukum penjara seumur hidup bagi korupsi yang kerugiannya di atas Rp 100 miliar atau minimal Rp 100 miliar. Namun, dia menyebut hukuman itu juga tidak berpengaruh apapun.
"Maka ya sudah, hukuman mati itu sudah solusi yang ada, hukuman mati. Karena apa? Dengan korupsi dia menghilangkan tiga generasi. Karena apa? Dengan korupsi pendidikan mahal, maka orang jadi bodoh. Dengan korupsi kesehatan mahal, orang gampang penyakitan, gampang mati," ucap dia.
"Dan dengan korupsi ekonomi biaya tinggi, semua orang akan mati kelaparan. Dan itu, jadi ini, hukuman mati itu kan kalau membunuh satu orang itu aja sudah hukuman mati dalam hukum Islam. Nah, kalau ini dia membunuh tiga generasi itu tadi; bodoh, sakit-sakitan, kelaparan, yang menyebabkan mati semua, jadi udah wajar kalau hukumannya mati," lanjut dia.
Kemudian, Boyamin mengatakan hukuman lainnya yang bisa diterapkan yakni dirampas asetnya. Dia mengatakan orang tidak takut dipenjara 10 hingga 20 tahun karena mendapatkan fasilitas.
"Nah, kalau perampasan aset maka disahkan, orang semua takut. Karena apa? Kalau dulu korupsi yang banyak sekalian, nanti kehilangan sepuluh persen masih hidup enak. Nah, kalau dengan perampasan aset orang tidak mau korupsi lagi, tidak berani korupsi lagi lah paling tidak. Dia dihukum tinggi, penjara seumur hidup, dan kemudian uangnya dirampas habis. Dan bahkan uang warisan pun bisa dirampas nanti untuk uang pengganti segala macem gitu, uang yang diperoleh sebelumnya pun juga bisa dirampas, sehingga orang akan takut kalau korupsi lagi," jelas dia.
"Karena memang itulah yang ditakutkan. Koruptor hanya takut kalau dimiskinkan. Kalau selama-lama masih ada duit, semua hal bisa diambil, didapatkan," lanjutnya.
Pernyataan MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah serta DPR RI menerapkan hukum mati bagi koruptor. Selain mengakomodasi aspirasi masyarakat yang mendesak, hal ini juga jadi tindak hukum yang tegas melihat kejahatan korupsi di Indonesia sudah sampai pada tahap darurat dan jadi perbincangan luas.
"Kita kan selalu diskusi. Berapa yang lalu kan Pak Yusril (Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan) ke MUI bicara dua hal, soal hukuman mati, soal hukum LGBT. Kita selalu mendiskusikan," ujar Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, dikutip dari MUI Digital dilansir detikhikmah, Rabu (5/8).
MUI menegaskan pihaknya terus berkomunikasi dan berdiskusi dengan pemerintah terkait penegakan hukum, termasuk pembahasan sanksi berat bagi kejahatan yang merusak tatanan bernegara.
Kiai Cholil --sapaan akrabnya-- menilai penegakan hukum di Indonesia harus mempertimbangkan common sense atau rasa keadilan umum serta common opinion yang berkembang di tengah masyarakat. Saat publik secara luas menyadari korupsi sudah menghancurkan masa depan bangsa serta memiskinkan rakyat, menurut MUI negara tidak boleh tutup mata.
"Penangkapan yang sekian banyak itu bukan keberhasilan pemberantasan korupsi, tapi menunjukkan kegagalan pemberantasan korupsi. Karena orang tidak takut dan orang tidak jera," terangnya.
Merespons wacana publik yang kerap mempertentangkan antara eksekusi mati dan pemiskinan, MUI menilai kedua langkah tersebut seharusnya berjalan sejajar. Kiai Cholil menjelaskan perampasan aset merupakan kewajiban negara untuk mengambil kembali kekayaan rakyat yang dicuri oleh koruptor.
"Jadi tidak dikotomi bahwa hukuman mati tanpa mengambil kekayaan. Kalau sudah mati, kekayaan milik negara dikembalikan. Dua-duanya sebenarnya: perampasan aset iya, dan kalau menimbulkan masalah sistemik/kehancuran negara, perlu dilakukan hukuman mati," tegasnya.










































