Meski berjanji akan menindaklanjutinya, Kejagung merasa banyak kesulitan yang akan dihadapi dalam proses itu.
"Tentu banyak kesulitan. Pasti kan ada kendala-kendala hukum yang kita harus penuhi. Banyak nanti. Tapi saya kira semuanya akan bergulir," kata Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin di sela-sela Pameran Kinerja Pembaharuan Hukum 2007 di JCC, Senayan, Jakarta, Minggu (2/12/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Muchtar enggan berkomentar mengenai alasan batas waktu 14 hari yang ditetapkan Menkeu bagi PT Vista Bella Pratama untuk melunasi sisa utang tersebut.
"Ya, tanya ke beliau, yang menyatakan begitu. Semua kita kembali pada aturan yang ada. Kita tidak akan lari dari aturan hukum yang ada," imbuhnya. (ziz/asy)











































