Kejagung Hadapi Kesulitan Batalkan Transaksi Aset Timor

Kejagung Hadapi Kesulitan Batalkan Transaksi Aset Timor

- detikNews
Minggu, 02 Des 2007 15:18 WIB
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah meminta Kejagung agarย  membatalkan transaksi PT Timor Putra Nasional (TPN) ke PT Vista Bella Pratama (VBP) melalui BPPN.

Meski berjanji akan menindaklanjutinya, Kejagung merasa banyak kesulitan yang akan dihadapi dalam proses itu.

"Tentu banyak kesulitan. Pasti kan ada kendala-kendala hukum yang kita harus penuhi. Banyak nanti. Tapi saya kira semuanya akan bergulir," kata Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin di sela-sela Pameran Kinerja Pembaharuan Hukum 2007 di JCC, Senayan, Jakarta, Minggu (2/12/2007).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditanyakan mengenai adanya surat kuasa dalam pembatalan transaksi aset tersebut, Muchtar menjawab, "Itu kan teknis. Itu kan nanti pasti ada tindak lanjut. Yang penting sudah ada kesefahaman antara menteri dan Jaksa Agung, tinggal koordinasinya."

Namun, Muchtar enggan berkomentar mengenai alasan batas waktu 14 hari yang ditetapkan Menkeu bagi PT Vista Bella Pratama untuk melunasi sisa utang tersebut.

"Ya, tanya ke beliau, yang menyatakan begitu. Semua kita kembali pada aturan yang ada. Kita tidak akan lari dari aturan hukum yang ada," imbuhnya. (ziz/asy)


Berita Terkait