MA Beda Temuan Kasus Adelin Lis, KY Tidak Masalah

MA Beda Temuan Kasus Adelin Lis, KY Tidak Masalah

- detikNews
Minggu, 02 Des 2007 14:47 WIB
Jakarta - Perbedaan pendapat antara Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) sudah biasa kita dengar. Begitu pun dalam kasus Adelin Lis. KY Mengindikasikan adanya pelanggaran kode etik hakim, sedangkan MA justru sebaliknya.

Anggota KY Soekotjo Soeparto menilai perbedaan pendapat tersebut suatu hal yang biasa antara lembaga pengawasan.

"Ya, nggak apa-apa. Yang namanya eksternal dengan internal pasti ada perbedaan (lembaga pengawasan). Nanti sudut pandangnya seperti apa, kita saling menghormati saja," katanya di sela-sela Pameran Kinerja Pembaharuan Hukum 2007 di JCC, Senayan, Jakarta, Minggu (2/12/2007).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Soekotjo, hasil final terhadap pemeriksaan KY terhadap majelis hakim di Medan, akan disampaikan kepada MA. Namun hasil itu bersifat sebagai rekomendasi.

"Kita sampaikan ke pimpinan MA bagaimana. Ya, itu kan memang MA. Mudah-mudahan itu jadi bahan pertimbangan," ujarnya.

Sementara Wakil Ketua MA bidang Yudisial Marianna Sutadi ditemui di tempat yang sama, enggan berkomentar lebih jauh atas temuan KY tersebut. Menurutnya, MA masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi mengenai polemik pengawasan antara KY dan MA.

"Kita tunggu setelah ada perbaikan UU mengenai pengawasan KY," imbuhnya.
(ziz/fay)


Berita Terkait