Anggota KY Soekotjo Soeparto menilai perbedaan pendapat tersebut suatu hal yang biasa antara lembaga pengawasan.
"Ya, nggak apa-apa. Yang namanya eksternal dengan internal pasti ada perbedaan (lembaga pengawasan). Nanti sudut pandangnya seperti apa, kita saling menghormati saja," katanya di sela-sela Pameran Kinerja Pembaharuan Hukum 2007 di JCC, Senayan, Jakarta, Minggu (2/12/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sampaikan ke pimpinan MA bagaimana. Ya, itu kan memang MA. Mudah-mudahan itu jadi bahan pertimbangan," ujarnya.
Sementara Wakil Ketua MA bidang Yudisial Marianna Sutadi ditemui di tempat yang sama, enggan berkomentar lebih jauh atas temuan KY tersebut. Menurutnya, MA masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi mengenai polemik pengawasan antara KY dan MA.
"Kita tunggu setelah ada perbaikan UU mengenai pengawasan KY," imbuhnya.
(ziz/fay)











































