"Dari mengumpulkan informasi, termasuk membaca putusan, memang ada beberapa hal yang menurut kita, ada dugaan sementara memang ada pelanggaran terhadap kode etik itu sendiri kaitannya dengan hukum acara," kata Anggota KY Soekotjo Soeparto, di sela-sela Pameran Kinerja Pembaharuan Hukum 2007 di JCC, Senayan, Jakarta, Minggu (2/12/2007).
Menurut Soekotjo, hasil final pemeriksaan dari tim KY akan dirumuskan pada 2-3 hari mendatang. Semua informasi telah dikumpulkan KY, baik dari Jaksa, polisi dan majelis hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soekotjo mengatakan, ada beberapa macam pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim, seperti dari segi profesionalitas dan kejujuran.
"Kita lihat dalam putusan, ada saksi yang tidak hadir, tidak ada pemeriksaan lokasi. Itu kan bagian dari pelanggaran kode etik menurut kita," ujarnya.
Dalam keadaan tersebut, lanjut Soekotjo, harusnya hakim bisa meneliti lebih jauh.
"Itu kan bisa dijelaskan. Bisa dikejar, kenapa tidak dikejar? Alasannya kok capek aja. Menarik BAP kok capek, harusnya ditanya dong," imbuhnya. (ziz/asy)










































