Polisi menangkap dua pengamen yang terlibat adu jotos dengan pengunjung di tempat makan di kawasan GTC Kota Cirebon. Kedua pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah video keributan tersebut viral di media sosial.
"Kita sudah berhasil mengamankan tidak sampai 1x24 jam terhadap dua orang diduga pelaku, dengan barang bukti satu buah rekaman, kemudian satu buah gitar, dan beberapa pakaian yang digunakan para pelaku pada saat kejadian," kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP Bimantoro Kurniawan di Mapolres Cirebon Kota, dilansir detikJabar, Rabu (5/8/2026).
Bimantoro mengatakan, dalam kasus ini kedua pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat 1 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa itu terjadi di area parkir GTC Kota Cirebon. Polisi menyebut dua pelaku masing-masing berinisial H dan A. Keduanya sehari-hari bekerja sopir angkot dan kernet.
"Profesi pelaku sehari-hari mereka bekerja sebagai sopir angkot dan kernet. Para pelaku terdiri dari dua orang, inisial H dan A. Saat itu mereka mengamen di TKP bersama satu orang rekan lainnya yang kini sebagai saksi. Saat itu terjadi cekcok mulut hingga berakibat pada penganiayaan secara bersama-sama oleh para pelaku," ujarnya.
Bimantoro menyebut, dalam kejadian itu korban mengalami luka di bagian wajah. Polisi memastikan tidak ada kerusakan fasilitas di lokasi kejadian.
Simak selengkapnya di sini.
Lihat juga Video 'Sopir Angkot Bekasi Ngamuk Pukul Pemobil, Polisi Turun Tangan':
(yld/whn)









































