Demikian kesimpulan diskusi yang bertajuk "Ada Apa dengan BLBI" yang dihadiri oleh anggota Komisi VI DPR Drajad Wibowo, praktisi hukum Frans Hendra Winata dan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Surachmin di Hotel Cemara, Jl Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (1/12/2007).
"Kelihatannya komitmen beberapa fraksi tentang penyelesaian kasus BLBI serta pengembalian uang negara belum jelas," ungkap Drajad.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal dengan dana Sebesar Rp 60 trilliun itu, pemerintah bisa memenuhi anggaran pendidikan 20 persen, dana pembangunan monorail, hingga dana untuk menanggulangi banjir dan bencana alam.
"Untuk itu, saya sangat berharap Fraksi Partai Demokrat (FPD) bisa mengikuti komitmen Presiden SBY yang berniat menuntaskan kasus BLBI. Harusnya FPD membuktikan dengan mendukung interpelasi," tandasnya.
Drajad juga mengatakan, yang diperlukan dalam penuntasan BLBI adalah adanya pembuktian pelanggaran oleh para obligor yang bisa dilakukan Kejagung. Ada dua jalan yang bisa ditempuh, pertama, presiden harus perintahkan aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pelanggaran terhadap seluruh penyelesaian kewajiban pemilik saham (PKPS).
Kedua, menelusuri dugaan pembelian kembali aset oleh pemilik lama yang sudah berada di BPPN. Sebab, indikasi ke arah itu sangat kuat, yaitu adanya temuan KPK dalam kasus Humpus yang diambil alih oleh Vista Bella.
Dalam kesempatan yang sama auditor BPK Surachmin menyatakan, selama dampak kebijakan BLBI dibebankan kepada negara, seluruh pihak harus terus menerus melakukan usaha untuk mendorong penuntasannya.
"Bahkan kalaupun sampai interpelasi untuk mengungkapnya, lakukan terus. Kita harus buka terus sampai beban negara dikurangi," tegasnya.
Surachamin menambahkan, mandeknya penuntasan kasus BLBI karena sarat dipengaruhi kepentingan politik. Salah satu contohnya, ketika BPK memiliki data lengkap soal auditnya termasuk surat kerja BPPN, tapi tidak ditindaklanjuti oleh Kejagung.
"Harusnya tim Kejaksaan langsung ke BPK, tidak usah menunggu tingkatan level pimpinan antara Pak Hendarman dan Anwar Nasution. Karena kertas kerja itu sudah ada dan kalau kita sudah melakukan audit berarti sudah milik publik," jelasnya.
Hal senada disampaikan Sementara Frans Hendra Winarta. Menurutnya, kentalnya nuansa politik membuat penyelesaian BLBI semakin suram. Ketika ada upaya hukum akan dilakukan, maka para politisi di pemerintahan dan DPR langsung menyampaikan tanggapan yang memperkeruh suasana.
"Misalnya kalau sampai presiden dan wapres sudah ngomong, ya hakimnya takut dong. Takut salah dan kelepasan jabatan," ucap anggota Dewan Pembina YLBHI ini.
Frans juga menyoroti kontroversi soal bisa tidaknya Pemerintah membatalkan Master of Settlement on Acquisition Agreement (MSAA) serta Surat Keterangan Lunas (SKL). Menurutnya, beberapa obligor yang menerima SKL, sebenarnya masih belum memenuhi kewajibannya dengan benar.
Faktanya, lanjut Frans, para obligor tidak benar-benar melaksanakan pasal-pasal kompromi sesuai MSAA dan ini dibiarkan oleh BPPN dan aparat hukum. (zal/djo)











































