Sekitar pukul 11.45 WIB, Sabtu (1/12/2007), Sekum PBR Dony Mulyana Kurnia didampingi wakilnya mendatangi KPU Jabar, Jl Garut, Bandung. Tidak sampai 15 menit, proses pengambilan formulir pendaftaran calon sudah selesai.
"Kami sengaja datang paling awal, biar terlihat beda," ujar Dony kepada detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi memang meski kami bergabung dengan 9 elemen partai, suara kami masih belum cukup. Jika digabungkan hanya baru 5,49%," ujarnya.
Karenanya, kata Dony, partainya juga masih akan menjajaki kemungkinan koalisi dengan partai menengah ataupun partai besar.
Berdasarkan UU 32 Tahun 2004, parpol yang boleh mencalonkan adalah parpol atau gabungan parpol yang memiliki 15% suara atau kursi di DPRD pada Pilkada 2004.
Menurut Dony, ada dua pasangan calon yang tengah kami bahas yaitu Danny Setiawan-Iwan Sulandjana (Mantan Pangdam III Siliwangi-red) dan Tayo Tarmadi-Dede Yusuf. "Dua pasangan ini yang akan kami godok," ujar Dony.
Dalam pemilu 2004 lalu, PBR tidak memperoleh 1 kursi pun di DPRD Jawa Barat. Namun hal ini bukan berarti PBR tidak boleh mengambil formulir pendaftaran cagub dan cawagub.
"Setiap partai diberikan 1 formulir. Ini kan baru sekadar pengambilan, yang penting saat pengembalian, satu partai tidak boleh mendukung lebih dari satu calon," kata Ketua Pokja Pendafataran cagub-cawagub KPUD Jabar, Affan Sulaiman. (ern/djo)











































