Tardas Lumban Tobing diperiksa di Gedung Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Markas Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Medan, Jalan HM Said, Medan, Jumat (30/11/2007).
Kepala Satreskrim Poltabes Medan Komisaris Polisi (Kompol) Budi Haryanto menyatakan, pemeriksaan pada hari ini dilakukan karena tersangka datang memenuhi panggilan yang disampaikan kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan ini, kata Budi Haryanto, untuk menindaklanjuti laporan pengaduan yang disampaikan seorang mahasiswi Universitas HKBP Nommensen, Maria Rahayu Hutauruk, 24 tahun, karena dirinya dianiaya tersangka.
Kasusnya terjadi 16 Oktober lalu. Tersangka yang sedang menjalin hubungan dengan korban, terbakar cemburu dan menganiaya korban di sebuah rumah di Jalan Pembangunan, Medan. Korban kemudian dibawa dengan kendaraan dan diturunkan di kediaman Maria di Perumahan Nasional (Perumnas) Simalingkar, Medan. Tidak terima dengan perlakuan itu, Maria kemudian melaporkan hal itu ke polisi.
Berkenaan dengan pemeriksaan ini, tersangka enggan menjawab pertanyaan wartawan. Saat berjalan menuju ruang pemeriksaan, dia hanya menggeleng dan mempersilakan bertanya pada kuasa hukumnya. (rul/nrl)











































