Pengaturan lalu lintas dengan satu arah tersebut akan dilaksanakan mulaia 3 Desember 2007.
"Mulai 3 Desember, arus lalu lintas dari arah Jl Karang Tengah atau Jl Lebak Bulus atau Jl Pasar Jumat atau yang akan menuju arah Jl TB Simatupang melalui Jl Adhyaksa atau sisi barat dijadikan SSA (sistem satu arah) dari arah selatan ke arah utara," ujar Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta Nurachman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan untuk arus lalu lintas sebaliknya dari arah Jl Fatmawati atau Jl TB Simatupang yang akan menuju Karang Tengah atau Lebak Bulus melalui Jl Adhyaksa atau sisi timur dijadikan SSA dari arah utara ke arah selatan.
Pemprov DKI mengimbau para pengguna jalan agar mematuhi aturan baru ini.
"Kita menghimbau agar rambu lalu lintas dan petunjuk dari petugas lalu lintas di lapangan untuk dipatuhi," tandasnya. (anw/sss)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini