Pemprov DKI Jakarta dijadwalkan akan rapat bersama jajaran Polda Metro Jaya, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan Pemprov DKI Jakarta. Rapat itu akan digelar di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat.
"Nanti yang dibicarakan adalah putusan terakhir untuk memutuskan luas tanah, areal dan letak lokasi sebenarnya. Mudah-mudahan bisa selesai," kata Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta Ritola Tasmaya di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (30/11/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ritola menjelaskan tanah yang disengketakan adalah persil 82 dan 84 A. Persil 82 luasnya sekitar 7.500 meter. Sedangkan persil 84 A kurang lebih 2.000 meter.
"Yang persil 82 dulu tidak pernah disengketakan. Baru disengketakan setelah konsinyasi. Padahal sebelumnya tidak pernah diklaim pihak lain. Jadi sangat aneh ketika Jasa Marga meminta Pemprov untuk membayar. Senin sudah clear diputuskan," kata Ritola.
Untuk persil 84 A, menurut dia, Mahkamah Agung (MA) menyatakan Pemprov DKI Jakarta menang.
"Sementara Jasa Marga berperkara persil 84 A. Kalau soal persil 82 seharusnya Jasa Marga cuma bayar ke kita nggak usah pakai konsinyasi karena nggak pernah diperkarakan. Kalau aparat sudah clear baru warga kita fasilitasi," beber Ritola. (aan/nrl)











































