"Anwar Nasution menyebutkan ada aliran uang ke DPR untuk penyelesaian amandemen UU BI. Padahal kami tidak pernah mengadakan rapat dengan BI dalam membahas UU karena DPR itu membahas UU harus dengan pemerintah. Jadi kalau ada aliran uang ke DPR untuk UU BI, itu sangat tidak logis," ujar Max.
Hal itu disampaikan dia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (30/11/2007).
Politisi PDIP ini mengatakan, alasan lain tudingan itu tidak logis adalah hasil amandemen UU BI pada waktu itu memangkas 5 kekuatan BI. Sehingga tidak mungkin BI mengucurkan dana agar kepentingannya masuk dalam UU.
Max membeberkan, 5 kewenangan BI yang dipangkas oleh DPR dalam UU tersebut antara lain BI tidak boleh memberikan kredit, BI tidak boleh memiliki anak perusahaan, kinerja BI diawasi oleh badan supervisi, dan dibentuknya otoritas jasa keuangan untuk mengawasi perbankan-perbankan.
Menurut Max, pemangkasan beberapa kewenangan BI tersebut bertujuan agar krisis BLBI tidak terulang kembali.
"Jadi dalam proses amandemen UU ini, dia (BI) kalah. Jadi tidak mungkin kalau ada aliran dana," terang Max.
Dia juga mengatakan, dalam laporan BPK tahun 2003, baik buku I dan II itu tidak ditemukan adanya aliran dana dari BI ke DPR. Bahkan hal itu juga diperkuat oleh laporan badan supervisi yang juga menyebut tidak ada aliran dana BI berdasarkan laporan dua buku tersebut.
Sedangkan Anwar Nasution, lanjut Max, menilai ada aliran dana DPR berdasarkan audit pendalaman yang dilakukan BPK. Dalam prosedur, audit pendalaman hanya dapat dilakukan BPK atas permintaan DPR dan hasil audit tersebut diserahkan ke DPR.
"Sedangkan Pak Anwar Nasution melakukan audit pendalaman bukan atas permintaan DPR dan hasilnya malah diserahkan BPK. Ini menyalahi prosedur. Saya tidak tahu motifnya apa," ujar Max. (nik/sss)











































