"Tarif busway harus naik dan akan berlaku pada 1 Januari 2008," kata Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta Ritola Tasmaya di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (30/11/2007).
Kenaikan ini, menurut Ritola, dikarenakan adanya penambahan 3 koridor VIII, IX dan X, sehingga panjang jalur busway naik dari 99 kilometer menjadi 170 kilometer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan Ritola, tarif Rp 5.000 akan sama dengen circle line. "Nanti tiketing akan menjadi studi PT KA agar match dengan busway. Tarif Rp 5.000 tidak terlalu mahal, karena sama dengan tarif bus patas AC," ujarnya.
Tahun 2007 ini, lanjut dia, dengan 7 koridor subsidi busway adalah Rp 235 miliar. Untuk tahun 2008, yang dialokasikan adalah Rp 227 miliar.
"Kalau tarif busway nggak naik, yang rusak adalah layanan masyarakat. Jika tarif naik, kita akan mengontrak dengan operator. Jadi kinerja busway harus diaudit," kata Ritola. (aan/sss)











































