Kejagung Janji Tindak Lanjuti Penjualan Aset Humpuss

Kejagung Janji Tindak Lanjuti Penjualan Aset Humpuss

- detikNews
Jumat, 30 Nov 2007 14:22 WIB
Jakarta - Kejagung berjanji akan menindaklanjuti indikasi penyimpangan penjualan aset Grup Humpuss lewat BPPN kepada PT Vista Bella Pratama (VBP) secara pidana dan perdata.

Penjualan aset itu diperkirakan telah merugikan negara sekitar Rp 4 triliun. Sebab aset senilai Rp 4,576 triliun hanya dijual Rp 512 miliar.

Untuk itu Jaksa Agung Hendarman Supandji telah meminta Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) untuk segera melakukan evaluasi, apakah dari hasil penyelidikan KPK dapat dilakukan gugatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jamdatun diminta melakukan legal opinion atau memberikan pendapat hukum.

"Saya sudah minta Jamdatun melakukan evaluasi, apa bisa dilakukan gugatan. Tentunya evaluasi itu pendekatannya adalah pendekatan SWOT," tutur Hendarman usai salat Jumat di Masjid Baitul Adli Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (30/1/2007).

Apa yang menjadi peluang, apa yang menjadi ancaman, apa yang menjadi kekuatan, imbuh Hendarman, harus dianalisa terlebih dahulu untuk mengajukan konsep tindak lanjutnya.

Dari aspek pidana, dia minta Jampidsus mengevaluasi apakah kasus penjualan aset di tahun 2003 itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana korupsi atau tidak. KPK menduga PT VBP memiliki kepentingan dengan Humpuss.

Dijelaskannya, kasus Timor Putra Nasional (TPN) yang kini ditangani Kejagung berstatus penyidikan, sehingga temuan KPK itu diharapkan bisa menjadi data tambahan untuk menindaklanjuti kasus ini.

"Saya minta kepada Jampidsus, karena kasus TPN sudah meningkat ke penyidikan. Jadi data-data itu merupakan tambahan untuk tindak lanjut," ujarnya.

Menurut dia, kasus ini akan menjadi program Jampidsus setelah menuntaskan lima kasus korupsi yang ditargetkan dapat dilimpahkan ke pengadilan pada akhir Desember nanti.

"Jadi dalam 3 bulan ada 5 kasus yang diselesaikan. Jadi mungkin itu dalam program berikutnya, tapi penyelidikan jalan terus," ujar dia.

Hendarman mengakui dalam surat Menkeu yang ditujukan kepadanya disebutkan soal permintaan Menkeu untuk membatalkan konsep penjualan aset Humpuss kepada PT VBP yang terindikasi menyimpang.

"Itu semua di dalam surat Menkeu kepada Jaksa Agung sudah tersebut. Maka itu harus dipelajari Jamdatun dengan SWOT. Itu jadi peluang kekuatan kita untuk menggugat. Memang belum dipelajari, tapi dokumen sudah diserahkan pada kejaksaan," bebernya. (umi/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait