Jika Meratifikasi, RI Tak Boleh Angkat Cagar Budaya dari Laut

Jika Meratifikasi, RI Tak Boleh Angkat Cagar Budaya dari Laut

- detikNews
Jumat, 30 Nov 2007 13:34 WIB
Jakarta - Banyak benda cagar budaya (BCB) kita rusak akibat dijarah oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Padahal, benda-benda tersebut  harus dilestarikan untuk kepentingan sejarah dan ilmu pengetahuan. Dapat juga diambil manfaat ekonomi dari BCB.

"Tapi sebenarnya ada konvensi internasional yang menyebutkan BCB harus dilestarikan dengan pelestarian di tempat. Artinya tidak boleh dipindah-pindahkan, sehingga kalau kita meratifikasi konvensi tersebut, kita tidak diperkenankan mengangkat BCB yang ada di dalam laut. Tapi kita belum meratifikasinya,"  ujar Direktur Arkeologi Bawah Air Depbudpar,
Surya Helmi.

Hal tersebut Surya sampaikan dalam perbincangan dengan detikcom di kantor Depdiknas, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (29/11/2007).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah Indonesia, menurut Surya, hingga kini masih menimbang-nimbang terlebih dahulu tentang manfaat dan kerugian yang diperoleh jika meratifikasi konvensi tersebut. Jika meratifikasinya, maka pemerintah dilarang melakukan pengangkatan terhadap BCB di bawah laut.

Padahal, menurut Surya, pemerintah telah mengeluarkan Perpres No 19/2007 tentang panitia nasional. Panitia tersebut memberikan izin kepada perusahaan-perusahaan untuk mengangkat BCB dari bawah laut.

"Ini dilakukan agar tidak terjadi penjarahan secara serampangan. Harus mengikuti kaidah-kaidah arkeologi," kata Surya.

Perpres tersebut merupakan pembaharuan dari aturan sebelumnya, yakni Keppres No 49/1987,  dan Keppres No 101/2000.

Panitia nasional tersebut terdiri dari  15 unsur dari berbagai departemen dan lembaga negara  yang terkait dengan masalah ini, seperti Depdikas, Dedbudpar, DKP, Depkeu, juga Kejagung dan Polri.

Hingga kini banyak perusahaan-perusahaan yang mengajukan izin untuk melakukan pengangkatan BCB dari dasar laut, baik dari dalam ataupun luar negeri. "Namun perusahaan luar negeri syaratnya  harus bermitra dengan perusahaan lokal," ujar Surya.

Bisnis pengangkatan BCB termasuk bisnis yang memakan biaya sangat banyak. Namun masih banyak juga perusahaan-perusahaan yang tertarik dengan bisnis ini.

"Padahal, di lapangan jarang sekali yang bisa sukses melakukan pengangkatan. Tapi kok semakin banyak yang mengajukan izin? Mungkin di belakang mereka memperoleh keuntungan besar dan tidak dilaporkan," tambah Surya.

Surya menambahkan, sebenarnya dalam proses pengangkatan BCB, juga diawasi oleh tim pengawas dari pemerintah. Namun ia mengakui pengawasannya kurang maksimal. (anw/nrl)


Berita Terkait