"Tapi sebenarnya ada konvensi internasional yang menyebutkan BCB harus dilestarikan dengan pelestarian di tempat. Artinya tidak boleh dipindah-pindahkan, sehingga kalau kita meratifikasi konvensi tersebut, kita tidak diperkenankan mengangkat BCB yang ada di dalam laut. Tapi kita belum meratifikasinya," ujar Direktur Arkeologi Bawah Air Depbudpar,
Surya Helmi.
Hal tersebut Surya sampaikan dalam perbincangan dengan detikcom di kantor Depdiknas, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (29/11/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, menurut Surya, pemerintah telah mengeluarkan Perpres No 19/2007 tentang panitia nasional. Panitia tersebut memberikan izin kepada perusahaan-perusahaan untuk mengangkat BCB dari bawah laut.
"Ini dilakukan agar tidak terjadi penjarahan secara serampangan. Harus mengikuti kaidah-kaidah arkeologi," kata Surya.
Perpres tersebut merupakan pembaharuan dari aturan sebelumnya, yakni Keppres No 49/1987, dan Keppres No 101/2000.
Panitia nasional tersebut terdiri dari 15 unsur dari berbagai departemen dan lembaga negara yang terkait dengan masalah ini, seperti Depdikas, Dedbudpar, DKP, Depkeu, juga Kejagung dan Polri.
Hingga kini banyak perusahaan-perusahaan yang mengajukan izin untuk melakukan pengangkatan BCB dari dasar laut, baik dari dalam ataupun luar negeri. "Namun perusahaan luar negeri syaratnya harus bermitra dengan perusahaan lokal," ujar Surya.
Bisnis pengangkatan BCB termasuk bisnis yang memakan biaya sangat banyak. Namun masih banyak juga perusahaan-perusahaan yang tertarik dengan bisnis ini.
"Padahal, di lapangan jarang sekali yang bisa sukses melakukan pengangkatan. Tapi kok semakin banyak yang mengajukan izin? Mungkin di belakang mereka memperoleh keuntungan besar dan tidak dilaporkan," tambah Surya.
Surya menambahkan, sebenarnya dalam proses pengangkatan BCB, juga diawasi oleh tim pengawas dari pemerintah. Namun ia mengakui pengawasannya kurang maksimal. (anw/nrl)











































