"Yang paling banyak terjadi di daerah Kalimantan. Di sana memang susah dilacak. Sebab daerahnya berbatasan dengan Malaysia, jadi masyarakat banyak yang mencari benda-benda purbakala di bawah laut dan menjualnya ke turis Malaysia," ujar Direktur Arkeologi Bawah Air Depbudpar, Surya Helmi.
Hal tersebut ia sampaikan dalam perbincangan dengan detikcom di kantor Depdiknas, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (29/11/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi mereka lebih suka menjual ke warga Malaysia dibanding menyerahkan ke pemerintah. Meskipun imbalan yang mereka dapatkan tidak sebanding dengan keuntungan yang diperoleh oleh para pembelinya di Malaysia," kata Surya.
Perbuatan warga Kalimantan tersebut, menurut Surya, merupakan bentuk ketidaksadaran masyarakat akan keberadaan BCB. Namun demikian, dirinya tidak bisa berbuat banyak, karena payung hukum yang melarang aktivitas tersebut tidak begitu mempan memberi rasa takut masyarakat.
"Oleh karena itu, UU No 5 Tahun 1992 tentang BCB akan kita ajukan untuk direvisi, baik dari segi denda ataupun ancaman pidananya. Denda dan sanksi pidananya selama ini terlalu ringan. Mereka bisa saja membayar denda yang hanya maksimal seratus juta, padahal pendapatannya jauh melebihin itu," imbuhnya.
Surya menambahkan, saat ini draf perubahan UU tersebut sudah hampir final dan akan segera diajukan di DPR untuk direvisi. (anw/nrl)











































