Gubernur Riau Divonis Ringan, KPK Masih Pelajari Pertimbangan Hakim

Gubernur Riau Divonis Ringan, KPK Masih Pelajari Pertimbangan Hakim

Adrial akbar - detikNews
Jumat, 31 Jul 2026 14:36 WIB
Foto: Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid usai Sidang di PN Tipikor Pekanbaru (Dok. Raja Adil/detikSumut)
Foto: Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid usai Sidang di PN Tipikor Pekanbaru (Dok. Raja Adil/detikSumut)
Jakarta -

Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, divonis 2 tahun penjara dalam kasus korupsi. KPK mengaku masih mempelajari putusan tersebut.

"Terhadap amar pidana yang dijatuhkan, jaksa penuntut umum KPK akan terlebih dahulu mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum majelis hakim sebelum menentukan sikap hukum lebih lanjut," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).

Budi mengatakan masih ada waktu 7 hari untuk menentukan sikap resmi atas vonis tersebut. Dia mengatakan hakim telah menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami juga mengapresiasi Majelis Hakim yang telah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.Karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang masih berlangsung hingga sikap resmi JPU KPK ditetapkan," ucapnya.

Abdul Wahid divonis 2 tahun penjara karena dinyatakan terbukti menerima gratifikasi. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun 6 bulan.

Abdul Wahid sendiri telah menyatakan banding atas vonis tersebut. Abdul mengaku kecewa atas putusan 2 tahun penjara kepadanya.

Dilansir detikSumut, Jumat (31/7), Abdul menyebut tidak ada pertimbangan yang meringankan dalam putusan hakim PN Tipikor Pekanbaru. Abdul Wahid menilai kasusnya direkayasa.

"Kita sama-sama mendengarkan putusan hakim. Namun, dari keputusan hakim itu tidak ada pertimbangan yang meringankan bagi saya," ucap Abdul Wahid usai sidang.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Duit Rp 1,6 M Sitaan OTT Gubernur Riau Abdul Wahid"
[Gambas:Video 20detik] (ial/haf)


Berita Terkait