Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk, Status Tersangka Sah

Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk, Status Tersangka Sah

Devi Puspitasari - detikNews
Kamis, 30 Jul 2026 16:52 WIB
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Praperadilan dilayangkan Lodewyk, ditolak hakim, Kamis (30/7/2026).
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Praperadilan dilayangkan Lodewyk, ditolak hakim, Kamis (30/7/2026). (Devi Puspitasari/detikcom)
Jakarta -

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Praperadilan dilayangkan Lodewyk, ditolak hakim.

Hal itu diutarakan hakim tunggal Abdul Affandi dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Jaksel, Kamis (30/7/2026). Hakim menyatakan PN Jaksel tidak berwenang untuk mengadili perkara yang diajukan Lodewyk.

"Mengadili, satu menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon," ujar hakim Affandi membacakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim mengatakan praperadilan status tersangka Lodewyk tidak dapat diterima.

"Menyatakan perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat diterima. Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sejumlah nihil," jelasnya.

Sebagai informasi, Lodewyk Pusung telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Lodewyk tak terima dan mengajukan gugatan praperadilan melawan Kejagung.

Selain Lodewyk, Kejagung telah menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini. Berikut ini daftar lengkap tersangka kasus MBG sejauh ini:
1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony
5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM)
6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing
7. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI).

Simak juga Video 'Belum Punya Dealer, Bos Vendor Motor Listrik PDKT Eks Waka BGN Lodewyk':

Halaman 2 dari 2
(dvp/rfs)


Berita Terkait