"Umurnya memang sebagian sudah di atas 50 tahun. Itu berdasarkan pendapat ahli purbakala Guritno yang kita datangi kemarin," ungkap Kepala Seksi Penyelamatan Direktorat Peninggalan Purbakala Depbudpar, Sri Patmiarsih, saat dihubungi detikcom, Jumat (30/11/2007) pukul 08.00 WIB.
Meski berumur di atas 50 tahun, tidak mutlak keris itu akan dijadikan milik negara sebagai benda cagar budaya. "Masih harus dinilai beberapa kriteria lain lagi," kata Sri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim itu nanti membahas, menindaklanjuti pendapat Guritno," jelas Sri.
Sementara, sebagian keris lain yang masih baru beserta sarung-sarung yang masih baru belum akan dikembalikan ke RM Notohardjo. Sri mengatakan, pengembalian menunggu hasil penilaian final terhadap sebagian keris yang berusia di atas 50 tahun itu. (aba/nrl)











































