Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kebun Binatang Surabaya (KBS). Puluhan orang dari kalangan internal KBS diperiksa sebagai saksi.
Untuk diketahui, satu orang tersangka dalam kasus ini adalah eks Dirut Perusahaan Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS) Choirul Anwar. Dia ditahan dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan periode 2016-2024 sebesar Rp 10,2 miliar.
"Nanti di-update, ya, berdasarkan yang ada, ada 7 (saksi baru yang diperiksa), dari sekitaran 25 (total saksi)," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia Atmadja, dilansir detikJatim, Kamis (30/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Punia menjelaskan seluruh saksi yang diperiksa sejauh ini berasal dari lingkup internal KBS. Penyidik belum meminta keterangan dari pihak luar.
"(Sebanyak 25 saksi) dari KBS-nya, dari internal KBS dulu, Pak," ujarnya.
Ia menegaskan penyidikan perkara dugaan korupsi di KBS masih terus berjalan. Penyidik masih mendalami berbagai keterangan saksi untuk mengembangkan kasus tersebut, meski saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"KBS kita lanjut (penyidikan), ya. Jadi kita sedang pemeriksaan saksi-saksi juga, kita juga nanti akan update lagi untuk perkembangan selanjutnya," imbuhnya.
Lihat juga Video: Eks Dirut KBS Korupsi Pakan Hewan Rp 10,2 M, Satwa Jadi Kurus-Sakit










































