RUU Parpol Akan Disahkan Sebelum DPR Reses 6 Desember

RUU Parpol Akan Disahkan Sebelum DPR Reses 6 Desember

- detikNews
Kamis, 29 Nov 2007 23:17 WIB
Jakarta - Pembahasan RUU Parpol di DPR memasuki masa akhir. RUU yang mengatur partai politik peserta pemilu 2009 itu ditargetkan disahkan pada sidang paripurna pekan depan.

"Tadi sudah kita daftarkan ke Badan Musyawarah (Bamus). Seluruh fraksi sudah
menyetujui sebagian besar substansi yang sebelumnya menjadi perdebatan. Yang akan kita selesaikan hari ini, hanya tentang asas parpol," ujar Ketua Pansus RUU Parpol Ganjar Pranowo, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/11/2007).

Ganjar mengatakan, sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, sidang paripurna DPR iagendakan pada Selasa 4 Desember 2007. Dan masa persidangan kedua DPR akan berakhir pada 6 Desember 2007.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain menuntaskan pembahasan asas parpol, politisi PDIP ini juga mengatakan, Tim Perumus Panja RUU Parpol juga akan menyelesaikan perbaikan beberapa kalimat dalam RUU yang selalu menjadi perdebatan.

"Saya percaya hari ini sudah disepakati semua, kecuali bila ada yang menendang balik," ulasnya.

Sebelumnya, menurut Ganjar, yang menjadi perdebatan hangat dalam pembahasan RUU yaitu mengenai syarat persebaran kepengurusan parpol di tingkat provinsi, kabupaten/kotamadya, dan kecamatan.

"Poin ini sudah disepakati, yakni harus ada kepengurusan 60 persen di tingkat provinsi,Β  50 persen di tingkat kabupaten/kota dan 25 persen di tingkat kecamatan," tuturnya.

Verifikasi Parpol Siap Dilakukan

Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata menambahkan, pemerintah siap membuka
pendaftaran dan melakukan verifikasi jika RUU parpol jadi disahkan oleh DPR.

"Sebelumnya, kita kan belum membuka pendaftaran. Hanya parpol baru saja yang mendaftar sendiri. Sekarang sudah sekitar 75 parpol. Setelah dibuka pendaftaran resmi, baru kita verifikasi," kata Andi

Menurut dia, bila pada minggu depan dapat diselesaikan di tingkat pansus, maka RUU tersebut dapat disahkan pada paripurna masa sidang ini. "Kalau tidak, ya masa sidang mendatang. Berarti, melewati target yang sudah ditetapkan," cetusnya.

Mengenai verifikasi, Andi berencana akan mempertanyakan pengaturan verifikasi parpol secara periodik dalam rapat pansus terakhir nanti sebelum paripurna. Pengaturan verifikasi parpol secara periodik sebelumnya diusulkan pemerintah.

"Karena bila verifikasi dilakukan setiap saat akan memboroskan keuangan negara karena setiap saat harus menverifikasi parpol," imbuhnya.

Verifikasi 5 parpol secara sendiri-sendiri,lanjut dia, hampir sama biayanya dengan verifikasi terhadap 20Β  parpol bila diverifikasi sekaligus. "Kita harapkan UU Parpol yang baru bisa mempertegas ini. Bila verifikasi dilakukan secara periodik lima tahun sekali, uang negara akan bisa lebih dihemat," pungkas Andi. (rmd/aba)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads