"Kebenaran kasus kendaraan TNI yang diduga ilegal itu sekarang sedang dikaji oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Dephan bekerjasama dengan Itjen Mabes TNI. Saya menunggu laporan Itjen tentang temuan dari Mabes TNI dan Mabes AD," kata Menhan Juwono Sudarsono dalam pesan pendek ke sejumlah wartawan, Kamis (29/11/2007).
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, dalam Sidak Menkeu dan Ditjen Bea Cukai tanggal 8 November 2007, ditemukan penyelundupan banyak mobil mewah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejanggalan lain adalah impor tersebut dilakukan dengan memberikan Jaminan Pembayaran Bea Masuk sebesar Rp 8.645.631.091. Padahal, jika memang untuk keperluan dinas TNI, yang berlaku adalah Pembebasan Bea Masuk (PBM). (aba/asy)











































